BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora menangkap seorang mahasiswi berinisial FIN (21), warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan/Kabupaten Blora, atas dugaan melakukan aborsi di kamar kos tempatnya tinggal.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan obat-obatan tertentu yang dicampur minuman bersoda.
“Pelaku melakukan aborsi dengan menggunakan obat dan dua botol minuman bersoda,” ujarnya, Rabu, 10 desember 2025.
Kasus Terungkap dari Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengguguran kandungan di sebuah kamar kos di wilayah Kota Blora. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan janin bayi yang masih berselaput ketuban di kamar mandi kos,” kata Kapolres.
FIN beserta janin tersebut kemudian dibawa ke RSUD Blora guna menjalani perawatan serta serangkaian pemeriksaan medis. Kepolisian juga melengkapi proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan tes DNA.
Setelah alat bukti dinyatakan lengkap, penyidik menetapkan FIN sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45A juncto Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Motif: Malu Hamil di Luar Nikah
Kapolres menyebutkan motif tersangka melakukan aborsi karena merasa malu lantaran kehamilannya terjadi di luar pernikahan.
“Motifnya karena malu. Pelaku masih belum menikah, sehingga memilih jalan pintas untuk menutupi kehamilannya,” ujarnya.
Meski telah mengamankan tersangka, kepolisian menyatakan masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta peran pria yang diduga menghamili tersangka.
Jurnalis: Antara/Lingkarnews Network
Editor: Basuki










