BLORA, Harianmuria.com – Angka perceraian di Kabupaten Blora masih tergolong tinggi meski menunjukkan tren penurunan. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Blora tercatat menangani 1.888 perkara perceraian.
Plt. Panitera Muda Hukum PA Blora, Fitri Istiawan, menyebutkan bahwa dari total perkara tersebut, cerai gugat masih mendominasi.
“Cerai gugat yang diajukan oleh istri tercatat sebanyak 1.429 perkara, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami sebanyak 459 perkara,” ujar Fitri, Rabu, 24 Desember 2025.
Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak
Fitri menjelaskan, secara hukum terdapat dua jenis perceraian yang ditangani Pengadilan Agama. Pertama, cerai gugat, yakni gugatan perceraian yang diajukan oleh istri dan diputuskan melalui putusan hakim.
Sementara itu, cerai talak merupakan permohonan dari suami untuk mendapatkan izin pengadilan guna mengikrarkan talak kepada istrinya.
“Pada cerai talak, meskipun permohonan dikabulkan majelis hakim, perceraian belum langsung terjadi. Masih ada tahapan sidang ikrar talak yang harus dilalui,” jelasnya.
Ikrar Talak Gugur Jika Kewajiban Tak Dipenuhi
Dalam perkara cerai talak, lanjut Fitri, suami wajib memenuhi hak-hak istri sesuai putusan pengadilan sebelum ikrar talak dilaksanakan. Pengadilan memberikan masa tunggu hingga enam bulan.
“Jika dalam waktu enam bulan suami tidak melaksanakan ikrar talak atau belum memenuhi kewajibannya, maka perkara dinyatakan gugur dan status perkawinan tetap sah,” terangnya.
Ketentuan tersebut, menurut Fitri, merupakan bentuk perlindungan hukum bagi perempuan agar hak-haknya tetap terjamin.
Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Utama Perceraian
Terkait penyebab perceraian, Fitri menyebut faktor ekonomi masih menjadi alasan paling dominan. Banyak perkara bermula dari suami yang tidak bekerja, tidak memberi nafkah, atau memberi nafkah namun tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga.
“Keterbatasan lapangan pekerjaan turut berpengaruh. Saat ini, perempuan justru lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Ketika istri sudah mandiri secara ekonomi, konflik rumah tangga bisa semakin tajam jika kewajiban suami tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Tren Perceraian Blora Cenderung Menurun
Berdasarkan catatan PA Blora, pada tahun 2023 tercatat sekitar 2.200–2.300 perkara perceraian, terdiri dari 1.448 cerai gugat dan 511 cerai talak.
Memasuki tahun 2024, jumlah cerai gugat menurun menjadi 1.437 perkara, sementara cerai talak turun menjadi 448 perkara.
Pada tahun 2025, cerai gugat kembali menurun tipis menjadi 1.429 perkara, sedangkan cerai talak naik sedikit menjadi 459 perkara. Meski terjadi kenaikan kecil pada cerai talak, secara umum tren perceraian di Blora masih menunjukkan penurunan.
Penurunan ini diduga dipengaruhi oleh meningkatnya peran mediasi serta kesadaran masyarakat untuk mempertimbangkan dampak perceraian sebelum mengambil keputusan.
“Pengadilan Agama Blora berharap pasangan suami istri dapat lebih mengedepankan komunikasi, tanggung jawab, serta saling pengertian dalam membina rumah tangga, sehingga angka perceraian ke depan dapat terus ditekan,” tutr Fitri.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










