Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Blora - Perceraian di Blora Capai 1.888 Kasus Sepanjang 2025, Gugatan Istri Masih Dominan

Perceraian di Blora Capai 1.888 Kasus Sepanjang 2025, Gugatan Istri Masih Dominan

Basuki by Basuki
24 Desember 2025 18:11
in Blora, News, Umum
0 0
Pengadilan Agama Blora mencatat 1.888 kasus perceraian sepanjang 2025, cerai gugat oleh istri masih mendominasi.

Kantor Pengadilan Agama Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Angka perceraian di Kabupaten Blora masih tergolong tinggi meski menunjukkan tren penurunan. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Blora tercatat menangani 1.888 perkara perceraian.

Plt. Panitera Muda Hukum PA Blora, Fitri Istiawan, menyebutkan bahwa dari total perkara tersebut, cerai gugat masih mendominasi.

“Cerai gugat yang diajukan oleh istri tercatat sebanyak 1.429 perkara, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami sebanyak 459 perkara,” ujar Fitri, Rabu, 24 Desember 2025.

Perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak

Fitri menjelaskan, secara hukum terdapat dua jenis perceraian yang ditangani Pengadilan Agama. Pertama, cerai gugat, yakni gugatan perceraian yang diajukan oleh istri dan diputuskan melalui putusan hakim.

Sementara itu, cerai talak merupakan permohonan dari suami untuk mendapatkan izin pengadilan guna mengikrarkan talak kepada istrinya.

“Pada cerai talak, meskipun permohonan dikabulkan majelis hakim, perceraian belum langsung terjadi. Masih ada tahapan sidang ikrar talak yang harus dilalui,” jelasnya.

Ikrar Talak Gugur Jika Kewajiban Tak Dipenuhi

Dalam perkara cerai talak, lanjut Fitri, suami wajib memenuhi hak-hak istri sesuai putusan pengadilan sebelum ikrar talak dilaksanakan. Pengadilan memberikan masa tunggu hingga enam bulan.

“Jika dalam waktu enam bulan suami tidak melaksanakan ikrar talak atau belum memenuhi kewajibannya, maka perkara dinyatakan gugur dan status perkawinan tetap sah,” terangnya.

Ketentuan tersebut, menurut Fitri, merupakan bentuk perlindungan hukum bagi perempuan agar hak-haknya tetap terjamin.

Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Utama Perceraian

Terkait penyebab perceraian, Fitri menyebut faktor ekonomi masih menjadi alasan paling dominan. Banyak perkara bermula dari suami yang tidak bekerja, tidak memberi nafkah, atau memberi nafkah namun tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga.

“Keterbatasan lapangan pekerjaan turut berpengaruh. Saat ini, perempuan justru lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Ketika istri sudah mandiri secara ekonomi, konflik rumah tangga bisa semakin tajam jika kewajiban suami tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Tren Perceraian Blora Cenderung Menurun

Berdasarkan catatan PA Blora, pada tahun 2023 tercatat sekitar 2.200–2.300 perkara perceraian, terdiri dari 1.448 cerai gugat dan 511 cerai talak.

Memasuki tahun 2024, jumlah cerai gugat menurun menjadi 1.437 perkara, sementara cerai talak turun menjadi 448 perkara.

Pada tahun 2025, cerai gugat kembali menurun tipis menjadi 1.429 perkara, sedangkan cerai talak naik sedikit menjadi 459 perkara. Meski terjadi kenaikan kecil pada cerai talak, secara umum tren perceraian di Blora masih menunjukkan penurunan.

Penurunan ini diduga dipengaruhi oleh meningkatnya peran mediasi serta kesadaran masyarakat untuk mempertimbangkan dampak perceraian sebelum mengambil keputusan.

“Pengadilan Agama Blora berharap pasangan suami istri dapat lebih mengedepankan komunikasi, tanggung jawab, serta saling pengertian dalam membina rumah tangga, sehingga angka perceraian ke depan dapat terus ditekan,” tutr Fitri.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraPengadilan Agama Bloraperceraian blora

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Seorang pria mabuk menyiram kain kelir saat pentas wayang Hari Jadi ke-276 Blora, dalang Ki Sigit Ariyanto meradang.

Pria Mabuk Siram Kain Kelir saat Pentas Wayang di Blora, Dalang Ki Sigit Ariyanto Meradang

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS