BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora resmi mengangkat 62 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi tahun 2025.
Kebijakan ini memberi angin segar bagi tenaga honorer, dengan besaran gaji Rp1,2 juta bagi lulusan sarjana dan Rp1,1 juta untuk lulusan SMA.
PPPK Paruh Waktu Didominasi Guru PAI
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora, Heru Eko Wiyono, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian PANRB.
“Jumlah PPPK Paruh Waktu di Blora sebanyak 62 orang, diisi oleh golongan R4, yakni tenaga non-ASN yang sudah ikut seleksi tetapi formasinya belum tersedia,” ujar Heru.
Ia merinci, formasi tersebut terdiri dari 55 guru Pendidikan Agama Islam (PAI), 1 guru seni budaya, 3 tenaga kependidikan, dan 3 tenaga teknis. Untuk tenaga teknis, dua orang ditempatkan di Kecamatan Sambong dan satu orang di Kecamatan Jepon.
Baca juga: 62 PPPK Paruh Waktu Blora Bakal Terima SK Desember 2025, Besaran Gaji Masih Dibahas
Gaji Sarjana Rp1,2 Juta, Lulusan SMA Rp1,1 Juta
Heru menjelaskan, perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun, mencakup hak cuti dan penghasilan. Besaran gaji mengikuti ketentuan SE MenpanRB dengan skema 2R, yakni menyesuaikan upah terakhir yang diterima sebelumnya.
“Banyak guru honorer sebelumnya hanya menerima Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Di Blora, kami mengambil kebijakan agar guru sarjana menerima total Rp1,2 juta,” jelasnya.
Rinciannya, Rp700 ribu bersumber dari APBD Blora dan Rp500 ribu dari dana BOS. Sementara itu, tenaga pendidik lulusan SMA menerima gaji sebesar Rp1,132 juta.
Kebijakan tersebut merujuk pada surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu dapat menerima honor dari dana BOS maksimal 20 persen.
Berlaku Mulai Januari 2026
Heru menegaskan, perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku mulai 1 Januari 2026. Para calon PPPK diberikan kesempatan untuk menandatangani draf perjanjian.
“Kami persilakan membaca dan menandatangani. Jika ada yang tidak setuju, dipersilakan mengundurkan diri, dan jumlah PPPK Paruh Waktu akan berkurang,” ungkapnya.
Berpeluang Jadi PPPK Penuh Waktu
Sebagian besar PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan di SD dan SMP. Untuk peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, Heru menyebut masih menunggu formasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Evaluasi kinerja dilakukan selama satu tahun dan bisa diperpanjang. Jika pada 2026 ada formasi PPPK dari BKN, kami prioritaskan teman-teman PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini memberi kepastian status ASN bagi tenaga honorer yang sebelumnya belum memiliki kejelasan.
Dari Gaji Rp350 Ribu ke ASN
Salah satu PPPK Paruh Waktu, Nur Laila Dita Rika Sholihah, mengaku bersyukur atas pengangkatan tersebut. Ia telah mengabdi selama lima tahun di SDN 1 Jomblang, Kecamatan Jepon, dengan gaji sebelumnya hanya Rp350 ribu.
“Di surat perjanjian sudah tertulis gaji Rp1,2 juta. Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Blora. PPPK Paruh Waktu ini memperbaiki karier dan memberi semangat untuk terus mengabdi,” ujarnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










