BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menanggapi serius insiden perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan sekolah salah satu SMP di Blora.
DPRD menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait, Kamis, 13 November 2025, guna mencari penyelesaian kasus tersebut dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan terbaik dalam lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
“Harapan kami, anak-anak harus tetap mendapat pendidikan yang baik. Dinas Pendidikan harus membantu mencari solusi terbaik untuk para siswa yang terlibat,” ujarnya seusai rapat.
Pastikan Siswa yang Dipindah Tetap Dapat Sekolah
Subroto menyoroti empat siswa yang dipindahkan ke sekolah lain akibat terlibat dalam kasus bullying. Ia menegaskan, mereka tetap berhak mendapatkan pendidikan di usia sekolah.
“Jangan sampai ada sekolah yang menolak mereka. Sekolah di mana pun sama saja, tergantung kemauan belajar anaknya,” tegasnya.
Menurutnya, meski tindakan perundungan tidak dapat dibenarkan, namun faktor usia dan masa pertumbuhan perlu menjadi pertimbangan dalam menangani kasus ini.
“Provokasi di masa remaja adalah hal yang perlu dimaklumi. Mereka masih anak-anak, jadi harus dibimbing, bukan dijauhi,” tambahnya.
Subroto juga berpesan agar siswa yang dipindah tetap semangat belajar dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Baca juga: Buntut Kasus Bullying di SMP Blora, Polisi Periksa 37 Siswa dan 4 Guru
Pentingnya Perlindungan Hak Korban dan Pelaku
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Slamet Pamudji, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan pihak mana pun.
“Pada intinya, penyelesaian kasus ini tidak boleh merugikan korban maupun pelaku. Semua pihak tetap harus mendapatkan perlindungan dan hak-haknya,” ujarnya.
Slamet menekankan bahwa pelaku bullying yang masih berstatus pelajar tetap berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah tidak boleh membiarkan mereka putus sekolah.
“Anak-anak pelaku tetap punya hak sekolah. Pemerintah wajib memastikan mereka tetap melanjutkan pendidikan,” tegasnya.
Slamet juga menyoroti perlunya perhatian terhadap kondisi psikologis seluruh siswa, termasuk korban, pelaku, dan teman-temannya di sekolah.
Tantangan: Penolakan dari Sekolah Tujuan
Slamet juga mengungkapkan bahwa proses pemindahan siswa tidak mudah karena adanya penolakan dari pihak sekolah lain, termasuk dari guru, komite, dan orang tua murid yang khawatir anak mereka terdampak.
“Beberapa sekolah menolak karena khawatir anak-anak mereka terpengaruh. Ini juga harus menjadi perhatian,” katanya.
Meski demikian, pihaknya terus mendorong Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dan mencari solusi terbaik, termasuk membuka kerja sama dengan sekolah swasta sebagai alternatif penempatan bagi para pelaku.
Baca juga: Video Perundungan di Salah Satu SMP Blora Viral, Pemkab Turun Tangan
Pemindahan Disepakati Lewat Mediasi
Sementara itu, Kepala Sekolah tempat kejadian berlangsung, Ainur Rofiq, mengungkapkan bahwa keputusan mutasi empat siswa diambil setelah kesepakatan dalam mediasi bersama orang tua, dengan pendampingan Dinas Sosial.
“Orang tua korban meminta agar pelaku utama dan provokator dipindahkan sebagai bentuk tanggung jawab. Dari hasil mediasi, akhirnya disepakati empat siswa dimutasi ke sekolah lain,” ungkapnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










