BLORA, Harianmuria.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora menegaskan bahwa 20 persen penyertaan modal dari dana desa yang diterima Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan (ketapang).
Kepala DPMD Blora, Yayuk Windrati, menyampaikan bahwa BUMDes tetap memiliki ruang untuk menjalin kemitraan dengan pihak ketiga, baik dalam hal permodalan maupun pengembangan usaha.
“BUMDes bisa bekerja sama dengan pihak ketiga atau mitra lainnya, tetapi kegiatan tersebut harus menguntungkan,” ujar Yayuk setelah menghadiri Rapat Koordinasi BUMDes se-Kabupaten Blora, Kamis, 13 November 2025.
Modal 20 Persen Wajib untuk Ketapang
Yayuk menegaskan bahwa penyertaan modal dari dana desa yang mencapai 20 persen harus digunakan khusus untuk usaha di sektor ketahanan pangan.
“Kalau permodalan 20 persen dari desa harus untuk ketapang. Kalau BUMDes punya permodalan lain, mereka bisa menentukan jenis usaha lainnya,” terangnya.
Kerja Sama Harus Sesuai NIB dan Izin Usaha
DPMD Blora juga membuka peluang kerja sama antara BUMDes dan perusahaan atau badan usaha lain di luar sektor ketapang. Namun, Yayuk mengingatkan bahwa setiap kerja sama harus sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang dimiliki BUMDes.
“Jangan keluar dari perizinan yang sudah diurus. Unit usaha yang dijalankan harus sesuai izin,” tegasnya.
Terkait pemahaman pengurus BUMDes, Yayuk menilai sebagian besar sudah memahami regulasi. Namun, ia tetap mendorong para pengurus untuk terus belajar.
“Kalau belum tahu, harusnya mereka bisa bertanya. Kami mendorong mereka untuk kreatif. Kalau tidak tahu, harus bertanya,” katanya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










