BLORA, Harianmuria.com – Proyek peningkatan ruas Jalan Plosorejo–Sembongin di Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora mengalami keterlambatan dari jadwal kontrak yang telah ditetapkan.
Akibat molornya pekerjaan, rekanan proyek dikenai sanksi denda serta Surat Peringatan Kedua (SP 2) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora.
Berdasarkan kontrak, proyek jalan ini seharusnya dikerjakan selama 103 hari, terhitung sejak 4 September hingga 15 Desember 2025. Namun hingga Selasa, 16 Desember 2025, pekerjaan belum juga rampung.
Nilai Proyek Rp1,54 Miliar dari APBD 2025
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan peningkatan jalan ini dilaksanakan oleh CV Bintang Timur, dengan CV Archidas Design sebagai konsultan pengawas.
Proyek ini memiliki spesifikasi lebar jalan 3 meter dan panjang 896 meter, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.547.908.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora tahun 2025.
Baca juga: Proyek Jalan Plosorejo–Sembongin Blora Molor, Progres Baru 12 Persen Usai Mangkrak 1,5 Bulan
DPUPR Blora Layangkan SP 2 ke Rekanan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPUPR Blora, Nidzamudin Al Huda, membenarkan adanya keterlambatan pengerjaan proyek Jalan Plosorejo–Sembongin. Pihaknya telah memberikan SP 2 kepada kontraktor pelaksana.
“Minggu ini kami upayakan proyek segera diselesaikan, maksimal Jumat (19 Desember 2025). Laporan yang saya terima, material aspal juga sudah datang di lokasi,” ujarnya.
Huda menjelaskan, kontraktor proyek telah menerima uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak. Sesuai ketentuan, apabila progres pekerjaan telah mencapai 40 persen, DPUPR berhak mengambil alih proyek jika rekanan dinilai tidak sanggup menyelesaikan.
“Jika proyek sudah berjalan 40 persen, DPUPR bisa melakukan take over apabila rekanan tidak sanggup menyelesaikan,” tegasnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










