BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mulai melakukan langkah efisiensi anggaran tahun 2026 dengan menyesuaikan standar satuan harga makan minum rapat serta uang harian perjalanan dinas.
Penyesuaian ini dilakukan setelah pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 untuk Kabupaten Blora sebesar Rp376 miliar.
2 Komponen Satuan Harga Disesuaikan
Kabid Aset Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Wahyu Tri Mulyani, menjelaskan bahwa penyesuaian satuan harga diterapkan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya wajib menyesuaikan standar baru tersebut dalam proses penganggaran.
“Perjalanan dinas yang dimaksud adalah uang harian yang diterima ASN saat melaksanakan tugas luar,” terang Wahyu, Jumat, 14 November 2025.
Ada dua komponen yang mengalami perubahan dalam SIPD, yaitu satuan harga makan minum rapat dan uang harian perjalanan dinas. Sementara itu, standar harga hotel/penginapan tidak berubah.
Baca juga: Pemkab Blora Evaluasi Anggaran Perjalanan Dinas dan Hotel, Imbas Pemotongan TKD
Standar Harga Makan Rapat Turun
Wahyu mengungkapkan, perubahan satuan harga makan minum berkurang Rp5 ribu untuk snack rapat, dan Rp10 ribu untuk makan rapat.
“Kalau makan minum, yang awalnya snack rapat Rp15 ribu menjadi Rp10 ribu, dan untuk makan rapat yang awalnya Rp38 ribu menjadi Rp28 ribu,” terangnya.
Untuk komponen perjalanan dinas, Wahyu menyebutkan bahwa item yang diatur terlalu banyak sehingga tidak bisa dirinci satu per satu.
Satuan Harga Hotel Ikuti Perpres 72/ 2025
Berbeda dengan makan minum dan uang harian perjalanan dinas, standar harga hotel tidak mengalami perubahan. Hal itu karena tarif hotel menyesuaikan harga aktual di daerah tujuan kunjungan.
“Untuk biaya hotel satuan harganya menyesuaikan dengan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 72 Tahun 2025,” terang Wahyu.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










