BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 501 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora dan 18 pejabat di semua badan usaha milik daerah (BUMD) Blora diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025.
Pelaporan LHKPN tersebut dibuka mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Jumlah ASN Wajib Lapor LHKPN Menurun
Inspektur Daerah Blora, Irfan Agustian Iswandaru, menyampaikan bahwa jumlah ASN yang wajib melaporkan LHKPN menurun dibanding data awal dari KPK RI.
“Data awal 540 yang dipublikasikan admin KPK. Setelah konfirmasi ke OPD, ada beberapa nama wajib lapor yang pensiun atau meninggal dunia. Saat ini berkurang menjadi 501,” ujar Irfan, Rabu, 7 Januari 2026.
Irfan menambahkan bahwa data masih bisa diperbarui hingga akhir Maret 2026 sesuai rentang waktu pengisian LHKPN.
Wajib bagi Pejabat Struktural dan Fungsional
Irfan menegaskan bahwa kewajiban LHKPN berlaku bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional, , tanpa membedakan kelas jabatan.
“Tidak berdasarkan eselon atau kelas jabatan. Semua pejabat struktural maupun fungsional wajib melaporkan. Contoh paling rendah adalah kepala subbagian di badan atau dinas,” jelasnya.
Pada pelaporan periodik tahun 2025 ini, Irfan menyebutkan tidak terdapat pejabat baru yang masuk kategori wajib lapor, meski terjadi rotasi atau mutasi jabatan.
Pelaporan LHKPN Blora 100 Persen Tertib
Hingga saat ini, pelaporan LHKPN di Kabupaten Blora berjalan lancar tanpa kendala berarti. Hal tersebut merujuk pada laman Jaga.id milik KPK RI.
“Di Blora 100 persen telah melaporkan LHKPN. ASN adminnya di Inspektorat, pejabat BUMD oleh Kabag Perekonomian, sementara legislatif dan kepala daerah langsung ke KPK,” terang Irfan.
18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor LHKPN
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora, Pujiariyanto, menegaskan seluruh pimpinan BUMD milik Pemkab Blora juga wajib melaporkan harta kekayaannya.
“Ada 18 pejabat BUMD yang diwajibkan melaporkan LHKPN,” ujarnya singkat.
Pelaporan LHKPN pejabat penyelenggara negara mencakup harta kekayaan keluarga, termasuk suami atau istri serta anak dalam tanggungan.
Pelaporan juga meliputi seluruh aset bergerak dan tidak bergerak, kepemilikan utang, surat berharga, serta kas atau setara kas.
Daftar Kekayaan Pejabat Blora
Berdasarkan laporan periodik 2024, beberapa pejabat di DPRD dan Pemkab Blora memiliki rincian kekayaan sebagai berikut:
- Ketua DPRD Blora, Mustopa: Rp3.509.096.000
- Wakil Ketua DPRD Blora, Dasum: Rp3.384.564.790
- Wakil Ketua DPRD Blora, Lanova Chandra Tirtaka: Rp720.000.000
- Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto: Rp778.125.000
- Bupati Blora, Arief Rohman: Rp3.797.476.022
- Sekda Blora, Komang Gede Irawadi: Rp3.473.348.778
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










