Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Blora - 501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

Basuki by Basuki
07 Januari 2026 13:46
in Blora, News, Umum
0 0
Sebanyak 501 ASN dan 18 pejabat BUMD Blora wajib menyerahkan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan KPK RI.

Inspektur Daerah Blora, Irfan Agustian Iswandaru. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 501 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora dan 18 pejabat di semua badan usaha milik daerah (BUMD) Blora diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025.

Pelaporan LHKPN tersebut dibuka mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Jumlah ASN Wajib Lapor LHKPN Menurun

Inspektur Daerah Blora, Irfan Agustian Iswandaru, menyampaikan bahwa jumlah ASN yang wajib melaporkan LHKPN menurun dibanding data awal dari KPK RI.

“Data awal 540 yang dipublikasikan admin KPK. Setelah konfirmasi ke OPD, ada beberapa nama wajib lapor yang pensiun atau meninggal dunia. Saat ini berkurang menjadi 501,” ujar Irfan, Rabu, 7 Januari 2026.

Irfan menambahkan bahwa data masih bisa diperbarui hingga akhir Maret 2026 sesuai rentang waktu pengisian LHKPN.

Wajib bagi Pejabat Struktural dan Fungsional

Irfan menegaskan bahwa kewajiban LHKPN berlaku bagi pejabat struktural dan pejabat fungsional, , tanpa membedakan kelas jabatan.

Baca Juga:  ASN Jumat Bersarung di Blora Resmi Berlaku, Tampil Modis dengan Batik Khas Daerah

“Tidak berdasarkan eselon atau kelas jabatan. Semua pejabat struktural maupun fungsional wajib melaporkan. Contoh paling rendah adalah kepala subbagian di badan atau dinas,” jelasnya.

Pada pelaporan periodik tahun 2025 ini, Irfan menyebutkan tidak terdapat pejabat baru yang masuk kategori wajib lapor, meski terjadi rotasi atau mutasi jabatan.

Pelaporan LHKPN Blora 100 Persen Tertib

Hingga saat ini, pelaporan LHKPN di Kabupaten Blora berjalan lancar tanpa kendala berarti. Hal tersebut merujuk pada laman Jaga.id milik KPK RI.

“Di Blora 100 persen telah melaporkan LHKPN. ASN adminnya di Inspektorat, pejabat BUMD oleh Kabag Perekonomian, sementara legislatif dan kepala daerah langsung ke KPK,” terang Irfan.

18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor LHKPN

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora, Pujiariyanto, menegaskan seluruh pimpinan BUMD milik Pemkab Blora juga wajib melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga:  Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

“Ada 18 pejabat BUMD yang diwajibkan melaporkan LHKPN,” ujarnya singkat.

Pelaporan LHKPN pejabat penyelenggara negara mencakup harta kekayaan keluarga, termasuk suami atau istri serta anak dalam tanggungan.

Pelaporan juga meliputi seluruh aset bergerak dan tidak bergerak, kepemilikan utang, surat berharga, serta kas atau setara kas.

Daftar Kekayaan Pejabat Blora

Berdasarkan laporan periodik 2024, beberapa pejabat di DPRD dan Pemkab Blora memiliki rincian kekayaan sebagai berikut:

  • Ketua DPRD Blora, Mustopa: Rp3.509.096.000
  • Wakil Ketua DPRD Blora, Dasum: Rp3.384.564.790
  • Wakil Ketua DPRD Blora, Lanova Chandra Tirtaka: Rp720.000.000
  • Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto: Rp778.125.000
  • Bupati Blora, Arief Rohman: Rp3.797.476.022
  • Sekda Blora, Komang Gede Irawadi: Rp3.473.348.778

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASN BloraBerita Blorablorakabupaten bloraLHKPN

Related Posts

Resmi menjabat Dirut PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan menargetkan penambahan 10.000 pelanggan baru per tahun dan fokus perluasan layanan air bersih.
Semarang

Resmi Pimpin PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan Targetkan 10.000 Pelangan Baru per Tahun

8 Januari 2026
Gus Yasin mendorong pemanfaatan AI untuk mendokumentasikan kisah para wali agar sejarah dan dakwah Islam lebih menarik bagi generasi muda.
Kudus

Sasar Generasi Muda, Gus Yasin Gagas Pemanfaatan AI untuk Dokumentasi Kisah Para Wali

8 Januari 2026
Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang turun 60 kasus setelah pengetatan syarat dan sinergi lintas lembaga melalui pembinaan dan pendampingan.
Rembang

Hasil Sinergi Lintas Lembaga, Permohonan Dispensasi Nikah di Rembang Susut 60 Kasus

8 Januari 2026
Panen jagung serentak di Kabupaten Kudus Kuartal IV 2025 menghasilkan 26 ton jagung sebagai wujud sinergi lintas sektor mendukung ketahanan pangan.
Kudus

Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Serentak di Kudus Hasilkan 26 Ton

8 Januari 2026
Load More
Next Post
DP3A Kota Semarang mencatat serapan Bantuan Operasional RT dan RW tahun 2025 mencapai 95 persen, dengan total dana terserap Rp253,9 miliar.

Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS