BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 177 desa dan kelurahan di Kabupaten Blora mulai membangun gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pembangunan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, menjelaskan bahwa KDKMP merupakan program strategis nasional yang didorong untuk segera beroperasi di seluruh wilayah.
Ia mengungkapkan, hampir seluruh KDKMP di Blora sudah mulai berjalan, meskipun sebagian baru mengoperasikan satu jenis layanan atau usaha.
“Ada yang sudah berjalan, tapi gudang dan gerainya belum dibangun. Namun setiap daerah tetap didorong agar koperasi segera beroperasi,” ujar Kiswoyo saat ditemui dalam sosialisasi percepatan operasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Pendapa Kabupaten Blora, Selasa, 23 Desember 2025.
Ditargetkan Aktif Paling Lambat 31 Januari 2025
Kiswoyo menyebutkan, seluruh KDKMP ditargetkan mulai bergerak paling lambat 31 Januari 2025. Koperasi yang telah memiliki unit usaha diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan operasional secara rutin setiap hari Jumat.
“Rata-rata sudah berjalan, meski baru satu gerai. Ada yang bergerak di layanan laku pandai, sembako, hingga pangkalan elpiji,” jelasnya.
177 Desa Mulai Bangun Gerai dan Gudang
Terkait kesiapan infrastruktur, Kiswoyo menegaskan bahwa 177 desa dan kelurahan telah memulai pembangunan gerai serta pergudangan koperasi. Pemerintah Kabupaten Blora menargetkan seluruh 295 desa dan kelurahan dapat segera menyusul.
Bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki lahan, pemerintah membuka opsi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, provinsi, maupun pemerintah pusat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk desa yang belum punya lahan, bisa memanfaatkan aset pemerintah. Skemanya nanti akan diatur sesuai regulasi,” katanya.
Luas Minimal Lahan 1.000 Meter Persegi
Dalam pembangunan gedung KDKMP, setiap koperasi diwajibkan memiliki lahan minimal 1.000 meter persegi. Persiapan lahan tersebut nantinya akan dikomunikasikan dengan Agrinas Pangan Nusantara (Persero) serta melibatkan Kodim dan Babinsa.
“Untuk mekanisme lahan, apakah hibah atau pinjam pakai, masih menunggu aturan lebih lanjut,” imbuh Kiswoyo.
Baca juga: Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora Capai 113 Desa/Kelurahan

Sejalan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025
Percepatan operasional KDKMP juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembangunan gerai dan pergudangan koperasi.
Kiswoyo menegaskan, koperasi yang telah memiliki akta notaris wajib mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk menjalankan usaha dan menjalin kemitraan, termasuk sebagai agen elpiji maupun Rumah Pangan yang bekerja sama dengan Bulog.
“Dengan berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, sistem perizinan mengalami penyesuaian. Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama agar percepatan operasional koperasi tetap berjalan,” jelasnya.
Pemerintah mendorong setiap KDKMP memiliki minimal satu unit usaha. Enam jenis usaha yang dapat dikembangkan meliputi logistik, apotek atau klinik, pergudangan, simpan pinjam, perkantoran, serta usaha lain sesuai potensi desa/kelurahan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










