PATI, Harianmuria.com – Masyarakat yang ingin merantau sendiri maupun mengajak keluarga diimbau untuk selalu membawa berkas kependudukan. Sementara bagi masyarakat yang ingin menetap di perantauan diminta untuk langsung mengajukan berkas permohonan pindah domisili.
Diketahui, Pemerintah Desa (Pemdes) kesulitan mendata masyarakat yang merantau ketimbang pindah domisili. Alasannya, masyarakat yang menetap di kos atau merantau ke luar kabupaten/kota keperluannya hanya untuk sekolah atau kuliah.
Adapun berkas kependudukan yang wajib dibawa yakni KTP atau KK dan Akta Kelahiran bila perlu.
Disdukcapil Pati Tegaskan Warga Tak Boleh Sepelekan Pembaruan Elemen Data KTP
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mengatakan selalu membawa berkas kependudukan dimanapun tempat tujuan merantau merupakan bentuk tertib beradministrasi. Selain itu, kata dia, warga Pati yang merantau harus menjaga tata krama dan kesopanan di lingkungan tempat menetap atau kos.
“Masing-masing wilayah memiliki adat yang berbeda dalam memperlakukan pendatang. Misal harus ada fotokopi KK dan KTP untuk bisa menyewa kamar kos atau berkas pelengkap lainnya. Masyarakat juga harus segera memenuhinya,” imbaunya, Senin, 9 September 2024.
Pihaknya juga menambahkan, berkas kependudukan digunakan untuk memenuhi persyaratan tinggal. Sehingga warga Pati akan mendapatkan sambutan yang baik pada masyarakat wilayah sekitar apabila terdata dengan benar dan jelas.
“Karena itu merupakan awal itikat baik dari warga pendatang, karena mau melaporkan tempat asal dengan bukti fotokopi berkas kependudukan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)