Senin, Juni 30, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Banyak Reklame Tak Bayar Pajak, Petugas Lakukan Penertiban

Sekar Sari by Sekar Sari
23 September 2022
in Seputar Jateng, Kendal
0 0
PENERTIBAN: Tim Gabungan Satpol PP Kendal sedang melakukan penertiban reklame yang menyalahi aturan di jalanan. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

PENERTIBAN: Tim Gabungan Satpol PP Kendal sedang melakukan penertiban reklame yang menyalahi aturan di jalanan. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

701
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Petugas Penarikan Reklame dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal Hanif Nisbu Sakban mengungkapkan, dari tahun ke tahun masih banyak pemasangan reklame yang menyalahi aturan. Terutama reklame komersial yang belum membayar pajak.

Pihaknya pun mengaku akan melakukan penagihan pajak, penertiban, dan monitoring yang akan dilakukan oleh Tim Gabungan Satpol PP Kendal.

“Jika ada reklame yang belum bayar pajak, maka akan kami tagih. Kalau reklame masih belum dibayar pajaknya maka akan disegel, nanti pemiliknya akan datang untuk mengurus pajaknya. Selain itu, kami juga melakukan penertiban dan monitoring rutin oleh Tim Gabungan,” ungkapnya, Kamis (22/9).

Sebagaimana diketahui, penertiban berupa penyegelan reklame telah diatur dalam Perda Kendal Nomor 11 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Atas dasar Perda tersebut, Tim Gabungan Satpol PP Kendal secara rutin melakukan penyegelan dan penertiban reklame di seluruh wilayah Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) Satpol PP Kendal Sodikin mengatakan, penertiban reklame ini rutin dilakukan tiap bulan. Penertiban ini dilakukan baik pada reklame yang berizin maupun tidak berizin, seperti pemasangan spanduk yang menyalahi aturan.

“Walaupun berizin, tapi salah pemasangannya, tetap kami tertibkan, di antaranya yang melintang di jalan, dipasang di pohon, tiang listrik dan tiang telepon,” ungkapnya.

Sebagai informasi, nilai tunggakan pajak reklame di Kabupaten Kendal pada tahun 2021 mencapai 2,49 persen dari realisasi pendapatan sebesar Rp 2.062.416.400. Angka tersebut terbilang sudah melampaui target yang ditetepkan, yakni sebesar Rp 2 miliar.

Sedangkan tahun 2022 ini, targetnya naik menjadi Rp 3 miliar. Dan hingga September 2022 ini, perolehan pajak reklame sudah mencapai 50 persen. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info KendalkendalPajak

Related Posts

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyerahkan insentif secara simbolis kepada perwakilan marbot masjid dalam acara pembinaan di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Senin, 30 Juni 2025. (Fahri Akbar/Harianmuria.com)
News

895 Marbot Masjid di Pekalongan Terima Insentif dari Bupati Fadia, Segini Nominalnya

30 Juni 2025
Wakil Bupati Jepara M Ibnu Hajar (Gus Hajar) memimpin upacara peringatan Hari Keluarga Nasional Ke-32 di Halaman Kantor Bupati Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)
News

Harganas Ke-32, Gus Hajar Ajak Warga Jepara Jadikan Keluarga sebagai Pilar Bangsa

30 Juni 2025
Penanganan kebakaran oleh tim Pos Pemadam Kebakaran Cepu di Desa Kalen, Kecamatan Kedungtuban, Blora pada awal Februari 2025. (Dok. Satpol PP dan Damkar Blora/Harianmuria.com)
News

3 Pos Damkar Layani 16 Kecamatan, Penanganan Kebakaran di Blora Sering Terlambat

30 Juni 2025
Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Umum Pembina PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa membelikan buku bacaan dan bendera Merah Putih untuk anak-anak yatim di Pati, Minggu, 29 Juni 2025. (Mutia Parasti/Harianmuria.com)
News

62 Anak Yatim di Pati Sumringah, Ditraktir Buku oleh Gubernur Jatim dan Menteri PPPA

30 Juni 2025
Load More
Next Post
MATERI: Owner Den Kudus, Bagus Abdul Wahhab saat menyampaikan materi workhsop TikTok Shop yang diselenggaragakan oleh KKN IK IAIN Kudus Gondosari, Kamis (23/9). (Dokumen Pribadi/Harianmuria.com)

Tim KKN IK IAIN Kudus Gondosari Adakan Workshop TikTok Shop

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS