KENDAL, Harianmuria.com – Petugas Penarikan Reklame dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal Hanif Nisbu Sakban mengungkapkan, dari tahun ke tahun masih banyak pemasangan reklame yang menyalahi aturan. Terutama reklame komersial yang belum membayar pajak.
Pihaknya pun mengaku akan melakukan penagihan pajak, penertiban, dan monitoring yang akan dilakukan oleh Tim Gabungan Satpol PP Kendal.
“Jika ada reklame yang belum bayar pajak, maka akan kami tagih. Kalau reklame masih belum dibayar pajaknya maka akan disegel, nanti pemiliknya akan datang untuk mengurus pajaknya. Selain itu, kami juga melakukan penertiban dan monitoring rutin oleh Tim Gabungan,” ungkapnya, Kamis (22/9).
Sebagaimana diketahui, penertiban berupa penyegelan reklame telah diatur dalam Perda Kendal Nomor 11 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Atas dasar Perda tersebut, Tim Gabungan Satpol PP Kendal secara rutin melakukan penyegelan dan penertiban reklame di seluruh wilayah Kabupaten Kendal.
Sementara itu, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) Satpol PP Kendal Sodikin mengatakan, penertiban reklame ini rutin dilakukan tiap bulan. Penertiban ini dilakukan baik pada reklame yang berizin maupun tidak berizin, seperti pemasangan spanduk yang menyalahi aturan.
“Walaupun berizin, tapi salah pemasangannya, tetap kami tertibkan, di antaranya yang melintang di jalan, dipasang di pohon, tiang listrik dan tiang telepon,” ungkapnya.
Sebagai informasi, nilai tunggakan pajak reklame di Kabupaten Kendal pada tahun 2021 mencapai 2,49 persen dari realisasi pendapatan sebesar Rp 2.062.416.400. Angka tersebut terbilang sudah melampaui target yang ditetepkan, yakni sebesar Rp 2 miliar.
Sedangkan tahun 2022 ini, targetnya naik menjadi Rp 3 miliar. Dan hingga September 2022 ini, perolehan pajak reklame sudah mencapai 50 persen. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Harianmuria.com)