REMBANG, Harianmuria.com – Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol-PP Kabupaten Rembang dan beberapa pihak terkait telah melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Senin, 11 November 2024.
Penindakan tersebut ditujukan untuk menertibkan APK yang melanggar aturan seperti yang berada di kawasan terlarang dan terpasang di media yang salah. Namun, untuk penertiban kali ini hanya APK milik Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang saja.
“Penertiban hari ini cuma bupati, gubernur belum ada instruksi,” ujar Panwascam Kragan, Fendy Zarmas Ariyanto saat dihubungi via panggilan telepon.
Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto membenarkan bahwa sementara ini pihaknya baru menertibkan APK milik Cabup-cawabup.
“Sedang koordinasikan sama tim. Kalau tim kabupaten kan koordinasi kan sudah nyambung bisa langsung bahkan sebagian besar penertiban pemilihan bupati itu ditertibkan sendiri oleh timnya, yang di kota-kota ya,” ucap Totok.
Totok mengatakan, APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-cawagub) Jawa Tengah saat ini belum ditertibkan. Menurutnya, penertiban APK Cagub-cawagub belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu komunikasi dengan pihak jalin tim cabup-cawabup.
“Komunikasi dulu, harus nyambung dulu karena yang gubernur tim-timnya di provinsi tidak di kabupaten. Nanti kalau komunikasi dengan pihak pasangan calon sudah clear,” paparnya.
Totok memastikan, seluruh APK yang melanggar bakal ditertibkan pada 24 November 2024 atau sebelum hari tenang. Diharapkan, penertiban APK cabup-cawabup ini tak menimbulkan kesalahpahaman mengingat untuk APK Cagub-cawagub belum ditertibkan.
“Jangan sampai penegakan aturan ini nanti justru berdampak artinya ada kesalahpahaman yang bisa menimbulkan gejolak,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)