PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menegaskan bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan wujud Pemerintah Indonesia memenuhi hak konstitusi bagi anak-anak dan bukan untuk penyaluran bantuan.
Kepala Disdukcapil Pati Sutikno Edi pada Senin, 14 Oktober 2024 meminta masyarakat menghapus anggapan mengenai penyaluran bantuan yang didapat dari KIA. Menurutnya, KIA bukan menjadi tanda penerima bantuan, sehingga tidak bisa dijadikan untuk mencarikan uang.
“Masyarakat harus lebih dewasa lagi dalam mengartikan kebijakan dari pemerintah seperti KIA. Jangan hanya, melakukan permohonan berkas kependudukan ketika ada keperluan saja,” tegasnya.
Pihaknya menjelaskan KIA miliki banyak fungsi, seperti memudahkan dalam mendapatkan akses pelayanan publik berupa kesehatan, administrasi, dan lain sebagainya.
“KIA ada agar anak Indonesia memiliki identitas sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga atau KK. KIA juga penting sebagai bagian dari upaya pendataan bagi penduduk dengan usia 17 tahun dengan tingkat kesalahan yang relatif kecil,” ungkapnya.
Meskipun demikian, kata dia, kedepan KIA juga bisa berfungsi sebagai sarana untuk menyalurkan bantuan beasiswa atau hal lainnya.
“Karena dengan kartu identitas ini, pendataan siswa berprestasi bagi instansi pendidikan tentu lebih mudah dan objektif,” urainya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)