REMBANG, Harianmuria.com – Sebanyak 265 Kepala Desa se-Kabupaten Rembang bertolak ke Jakarta untuk mengikuti demo bersama Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indoensia (Papdesi) di gedung DPR RI, Selasa (17/1). Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang Slamet Haryanto menekankan instansi di tingkat kabupaten sebatas menjalankan kebijakan dari pusat. Kalau muncul dinamika desakan dari Kepala Desa, menurutnya pemerintah pusat lah yang berwenang menanggapi.
Untuk sementara, pengendali pelayanan masyarakat, diserahkan kepada Sekretaris Desa (Sekdes). Kades dijadwalkan sudah kembali tiba di Rembang, pada hari Rabu (18/1) ini. Dirinya berpesan supaya Kepala Desa se-Kabupaten Rembang menjaga ketertiban dan menghindari tindak anarkis.
“Jaga nama baik Kabupaten Rembang, itu pesan saya,“ ungkapnya.
Diketahui, ratusan Kades Rembang dari depan Stadion Krida Rembang berangkat menuju Jakarta menaiki 10 bus dan 1 mobil Hiace pada Senin (16/1). Sesampainya di Jakarta, rombongan Rembang langsung bergabung untuk mengikuti demo bersama Kades lainnya.
Menurut Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Rembang Jidan Gunorejo yang mengikuti aksi, ada dua tuntutan yang disuarakan dalam demo tersebut.
Pertama, meminta pemerintah mengembalikan dana desa untuk pembangunan sesuai hasil musyawarah desa tanpa harus diatur-atur prosentasenya oleh pemerintah pusat.
“Minta dikembalikan seperti dulu, seperti sebelum ada pandemi,“ tuturnya.
Tuntutan kedua, masa jabatan Kades yang semula 6 tahun tiap periode dan dibatasi paling banyak 3 kali periode, diubah menjadi 9 tahun tanpa periodisasi.
Utamanya pada permintaan perpanjangan masa jabatan, Jidan mengungkap jika sering digelar Pilkades maka semakin membuka potensi konflik antar pendukung calon.
Selain itu, ketentuan periodisasi dianggap menghalangi Kades yang masih dikehendaki masyarakat untuk maju mencalonkan diri lagi.
“Kenapa tidak dikembalikan ke masyarakat saja. Kalau memang Kades itu baik dan layak dipilih, bisa maju lagi. Kalau memang nggak baik, kan nggak akan dipilih masyarakat,“ kata Jidan.
Kepala Desa Pranti Kecamatan Sulang, Dahlan menguatkan pendapat tersebut. Baginya, waktu 6 tahun belum mampu merukunkan warga akibat perbedaan pilihan.
“Walaupun antar calon sebenarnya sudah akur, “ ucapnya.
Jika mengacu data, total dana desa untuk 287 desa se-Kabupaten Rembang tahun 2023 mencapai Rp 240,7 miliar.
Sedangkan menyangkut pemakaian dana desa yang masih dipengaruhi pemerintah pusat, Dahlan merasakan otoritas desa sudah dikebiri.
“Desa tidak diberikan keleluasaan, mohon kembalikan dana desa sesuai roh asal usulnya, biar bisa bekerja lebih mantap,“ imbuhnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)