SEMARANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Negeri Kota Semarang berhasil mengamankan Elisabeth Riski Dwi Pantiani, terpidana kasus penggelapan yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018.
Terpidana Diamankan di Rumah Banyumanik
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menyampaikan bahwa kasus penggelapan Elisabeth sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2018.
“Terpidana diamankan di sebuah rumah di Jalan Rasamala Utara, Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat malam (19 September 2025),” jelasnya.
Saat penangkapan, Elisabeth bersikap kooperatif dan siap diserahkan kepada jaksa eksekutor. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang.
Kronologi Kasus Penggelapan
Elisabeth diadili karena menggelapkan uang senilai Rp292 juta di PT Eka Prima Graha. Selama persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, terpidana menjalani penahanan kota.
PN Semarang menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Putusan ini berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










