Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu Antarprovinsi, 6 Tersangka Diringkus

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu Antarprovinsi, 6 Tersangka Diringkus

Basuki by Basuki
05 Agustus 2025 23:18
in Hukum & Kriminal, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Ditreskrimum Polda Jateng bongkar sindikat uang palsu antarprovinsi.

Barang bukti lembaran uang palsu ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi. Sebanyak enam tersangka diamankan, dan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 berhasil disita dari lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (5/8/2025). Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Boyolali.

“Setelah penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap enam tersangka di dua lokasi berbeda, yakni saat beraksi di Boyolali dan di sebuah rumah produksi di Yogyakarta,” ungkap Kombes Dwi Subagio.

Modus Operandi Sindikat

Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka adalah W (70) warga Boyolali; M (50) warga Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang; Bes (54) warga Kota Kudus; HM (52) warga Rancabungur, Bogor; JIP alias Joko (58) warga Secang, Magelang; dan DMR (30) warga Depok, Sleman.

Modus operandi sindikat ini adalah mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu, lalu menjualnya dengan rasio 1:3. Artinya, setiap Rp100 juta uang palsu dijual dengan harga Rp30 juta.

Menurut Dwi Subagio, lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah berhasil dibuat kurang lebih 4.000 lembar, kemudian uang yang telah beredar di luar Jawa Tengah sebanyak 150 lembar.

“Kami juga menyita barang bukti uang palsu sedang dalam proses sebanyak 477 lembar, kemudian 1.800 lembar sedang dalam proses awal untuk pembuatan lembaran uang palsu tersebut, serta alat cetak dan perlengkapan produksi lainnya,” ungkapnya.

Imbauan dari Bank Indonesia

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melakukan verifikasi terhadap uang yang diterima.

“Lakukan 3D, yaitu Dilihat, Diraba, Diterawang. Uang asli memiliki ciri khusus seperti gambar air, benang pengaman, rectoverso yang membentuk logo BI, tinta yang berubah warna (OVI), serta watermark pahlawan yang jelas dan utuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, edukasi tentang keaslian uang rupiah juga rutin dilakukan melalui program “Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah” yang kini menjadi bagian dari materi pembelajaran di sekolah-sekolah.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita JatengInfo JatengJateng Hari Inikriminal jatengpemalsuan rupiahpengedar uang palsuPolda Jatengsindikat uang palsuUang Palsuuang palsu Rp100 ribu

Related Posts

Kisah inspiratif dua anak transmigran asal Jateng yang sukses menjadi Bupati Pringsewu dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030.
Seputar Jateng

2 Anak Transmigran Asal Jateng Sukses Jadi Bupati dan Wagub di Lampung

8 Januari 2026
Damkar Demak menangani 96 kasus kebakaran sepanjang 2025, kebakaran rumah mendominasi dengan korsleting listrik sebagai penyebab utama.
Demak

Damkar Demak Tangani 96 Kasus Kebakaran di 2025, Korsleting Listrik Pemicu Utama

8 Januari 2026
Mantan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menyerahkan lima buku Sejarah Akademi Teknologi Ronggolawe (ATR) ke Perpusda Blora sebagai upaya penguatan literasi daerah.
Blora

Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

8 Januari 2026
Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Sebanyak 500 UMKM di Kecamatan Tengaran, Semarang, kini lebih mudah diakses dan dipromosikan lewat aplikasi Lapak Kita.

500 UMKM Tengaran Semarang Kini Bisa Diakses Lewat Aplikasi Lapak Kita

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS