SEMARANG, Harianmuria.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi. Sebanyak enam tersangka diamankan, dan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 berhasil disita dari lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (5/8/2025). Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Boyolali.
“Setelah penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap enam tersangka di dua lokasi berbeda, yakni saat beraksi di Boyolali dan di sebuah rumah produksi di Yogyakarta,” ungkap Kombes Dwi Subagio.
Modus Operandi Sindikat
Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka adalah W (70) warga Boyolali; M (50) warga Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang; Bes (54) warga Kota Kudus; HM (52) warga Rancabungur, Bogor; JIP alias Joko (58) warga Secang, Magelang; dan DMR (30) warga Depok, Sleman.
Modus operandi sindikat ini adalah mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu, lalu menjualnya dengan rasio 1:3. Artinya, setiap Rp100 juta uang palsu dijual dengan harga Rp30 juta.
Menurut Dwi Subagio, lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah berhasil dibuat kurang lebih 4.000 lembar, kemudian uang yang telah beredar di luar Jawa Tengah sebanyak 150 lembar.
“Kami juga menyita barang bukti uang palsu sedang dalam proses sebanyak 477 lembar, kemudian 1.800 lembar sedang dalam proses awal untuk pembuatan lembaran uang palsu tersebut, serta alat cetak dan perlengkapan produksi lainnya,” ungkapnya.
Imbauan dari Bank Indonesia
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melakukan verifikasi terhadap uang yang diterima.
“Lakukan 3D, yaitu Dilihat, Diraba, Diterawang. Uang asli memiliki ciri khusus seperti gambar air, benang pengaman, rectoverso yang membentuk logo BI, tinta yang berubah warna (OVI), serta watermark pahlawan yang jelas dan utuh,” jelasnya.
Ia menambahkan, edukasi tentang keaslian uang rupiah juga rutin dilakukan melalui program “Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah” yang kini menjadi bagian dari materi pembelajaran di sekolah-sekolah.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










