GROBOGAN, Harianmuria.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Sidang ketujuh digelar secara daring dari Lapas Kelas IIB Purwodadi, Grobogan pada Selasa, 4 November 2025.
3 Saksi Meringankan Dihadirkan
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan dengan anggota A. Suryo Hendratmoko dan Agung Hariyanto, serta Panitera Ardiana Susanti, dihadiri Penuntut Umum Kejari Grobogan Arum Kurnia Sari dan Wahyu Yogho Purnomo, serta penasihat hukum terdakwa Dwi Heru Wismanto.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa berinisial M. Tiga saksi yang dihadirkan yakni Masluri (karyawan swasta), Warsono (petani), dan Purwoto (wiraswasta) – seluruhnya warga Desa Cangkring.
Dalam kesaksiannya, para saksi mengungkapkan bahwa sebagian proyek pembangunan fisik di Desa Cangkring justru dibiayai dengan dana pribadi terdakwa M, bukan sepenuhnya dari anggaran APBDes.
Keterangan Saksi Jadi Bahan Pembelaan
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dari pembelaan pihak terdakwa terhadap dakwaan penyalahgunaan dana desa selama lima tahun anggaran, 2019–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menyampaikan bahwa jalannya sidang berlangsung lancar dan seluruh saksi hadir memberikan keterangan.
“Sidang kali ini mendengarkan saksi a de charge yang diajukan pihak penasihat hukum terdakwa. Seluruh saksi hadir memberikan keterangan di sidang Pengadilan Tipikor Semarang,” jelas Frengki.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya dengan pemeriksaan langsung terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh jaksa penuntut umum,” imbuh Frengki.
Kasus dugaan korupsi APBDes Cangkring ini menjadi salah satu perhatian publik di Grobogan karena melibatkan dana desa selama lima tahun anggaran berturut-turut. Kejari Grobogan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










