SALATIGA, Harianmuria.com – Kasus pembobolan rekening senilai lebih dari Rp750 juta milik nasabah bank swasta di Salatiga mulai terkuak. Polres Salatiga telah menangkap tiga pelaku, namun dua pelaku utama yang menjadi otak aksi kejahatan ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, menjelaskan bahwa pelaku kasus ini lebih dari tiga orang. Dua orang lainnya berperan sebagai otak sekaligus peretas data pribadi korban.
“Kedua otak kasus ini masih kami buru,” tegasnya dalam konferensi pers di Pendapa Polres Salatiga, Kamis, 25 September 2025.
Modus Ganti ATM dengan KTP Palsu
Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Ari Wibowo, warga Sidorejo Lor, Salatiga, yang tidak dapat mengakses aplikasi perbankan miliknya. Setelah diperiksa, ternyata telah terjadi pergantian kartu ATM secara ilegal di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 28 Juli 2025.
Dengan menggunakan KTP palsu yang memuat identitas korban namun dengan foto pelaku, mereka berhasil mengganti kartu ATM di cabang bank swasta di Pare-Pare. Setelah itu, pelaku melakukan penarikan uang bertahap hingga saldo korban habis.
Selama empat hari berturut-turut, pelaku menarik uang dan mentransfer ke berbagai rekening hingga total kerugian mencapai Rp750.747.508.
3 Pelaku Sudah Ditangkap
Berkat penyelidikan intensif Satreskrim Polres Salatiga dengan dukungan Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidenreng Rappang, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu Muhammad Ansyar (37), Sunarti (36), dan Agussalim (33). Ketiganya berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kartu ATM berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, handphone, kendaraan bermotor, serta barang-barang hasil kejahatan senilai puluhan juta rupiah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.
Imbauan Polres: Waspadai Kejahatan Siber
AKBP Veronica menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana, baik konvensional maupun siber, yang merugikan masyarakat.
“Kami terus berkoordinasi lintas daerah dalam pengungkapan kasus semacam ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan perbankan,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










