KENDAL, Harianmuria.com – Polres Kendal menegaskan bahwa tidak ada pembebasan terhadap pelaku judi sabung ayam yang digerebek di Dusun Krajan Tengah, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, pada Sabtu, 5 Juli 2025. Penanganan kasus masih berjalan dan kini dalam tahap pemeriksaan saksi.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, membantah keras isu yang beredar bahwa para pelaku telah dibebaskan tanpa proses hukum.
“Kami tegaskan, tidak ada pelaku yang dibebaskan. Yang kami amankan adalah saksi-saksi di lokasi kejadian. Mereka masih dalam proses klarifikasi dan dikenakan wajib lapor,” tegas AKP Rizky, Senin, 7 Juli 2025.
Dalam penggerebekan oleh Unit III Satreskrim dan Opsnal tersebut, polisi mengamankan 10 orang saksi dari berbagai daerah, termasuk Kendal, Semarang, dan Pekalongan. Mereka diketahui hanya sebagai penonton saat praktik judi sabung ayam berlangsung.
Dari hasil penyelidikan awal, penyelenggara utama yang berinisial S alias PN berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran dan telah menyebarkan informasi ke seluruh jajaran untuk memburu tersangka.
“Pengejaran terhadap saudara S alias PN sedang kami intensifkan. Kami juga sudah sebar informasi ke seluruh jajaran untuk pencarian,” lanjut AKP Rizky.
Sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian telah diamankan di Mapolres Kendal sebagai bagian dari berkas penyidikan, antara lain 20 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 8 ekor ayam aduan, 2 kurungan bambu, 2 jam dinding pengatur pertandingan, dan peralatan arena sabung ayam
“Seluruh barang bukti tersebut kami jadikan dasar untuk memperkuat proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” jelas Kasat Reskrim.
Polres Kendal mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang belum jelas sumbernya,” tutup AKP Rizky.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)