Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Polres Demak Tangkap 5 Terduga Pelaku dalam 2 Kasus Pembunuhan

Polres Demak Tangkap 5 Terduga Pelaku dalam 2 Kasus Pembunuhan

Basuki by Basuki
27 September 2025 20:45
in Hukum & Kriminal, Demak, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Polres Demak tangkap 5 pelaku yang terlibat dalam dua kasus kriminal: pembunuhan di Mranggen dan pengeroyokan berujung maut di Karanganyar.

Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono berbincang dengan salah satu tersangka pengeroyokan. (Antaranews/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

DEMAK, Harianmuria.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi dalam waktu berdekatan. Lima terduga pelaku diamankan, masing-masing dari kasus pembunuhan di Mranggen dan pengeroyokan berujung kematian di Karanganyar.

Kasus 1: Cekcok di Perempatan Berakhir dengan Celurit

Kasus pertama terjadi di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, pada Kamis, 28 Agustus 2025. Pelaku berinisial DS (25), warga Desa Waru, menyerahkan diri ke Polsek Mranggen dengan diantar kepala desa setempat setelah menghilangkan nyawa korban berinisial AA.

“Berdasarkan pengakuan di depan petugas, pelaku merasa kesal diteriaki korban AA,” kata Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, Sabtu, 27 September 2025.

Kejadian bermula ketika korban bersama temannya memperbaiki sepeda motor di perempatan. Tersangka DS yang melintas merasa terpancing setelah diteriaki. Terjadi cekcok, korban memukul DS dengan sebatang kayu mengenai kepala dan leher.

Baca Juga:  Dindikbud Demak Pastikan Gaji ke-13 dan THR Guru PAI Cair Januari 2026

DS lalu membalas dengan batu, kemudian pulang mengambil celurit dan kembali melukai korban hingga akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.

Barang bukti yang diamankan antara lain batu, sebatang kayu, celurit sepanjang 1 meter, dan kaos korban yang berlumuran darah. DS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus 2: Pengeroyokan di Karanganyar Berujung Maut

Kasus kedua terjadi di warung milik tersangka EP (25) di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, pada Rabu, 3 September 2025 dini hari. Korban BS (46), warga Kecamatan Kota Kudus, tewas setelah dikeroyok oleh empat tersangka, yakni EP, EA (38), MI (16) warga Karanganyar, dan SB (45) warga Kudus.

Awalnya terjadi cekcok antara korban dengan karyawan warung, lalu berkembang menjadi perkelahian antara BS dan EP. Setelah dipukul, korban justru dikeroyok oleh pelaku lain. Bahkan teman korban yang mencoba melerai ikut menjadi korban penganiayaan.

Baca Juga:  Damkar Demak Tangani 96 Kasus Kebakaran di 2025, Korsleting Listrik Pemicu Utama

“Secara keseluruhan ada enam korban dalam insiden itu. Keributan makin parah setelah sekitar 20 orang rekan tersangka turut menganiaya korban,” jelas Kompol Hendrie.

Akibat pengeroyokan, BS mengalami luka memar di kepala dan tubuh hingga akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Sementara korban lain masih menjalani perawatan medis.

Keempat tersangka kini diamankan di Polres Demak bersama barang bukti, dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita DemakDemak Hari IniKriminal DemakPEMBUNUHANpenangkapan pelaku pembunuhanPengeroyokanPolres Demak

Related Posts

Kisah inspiratif dua anak transmigran asal Jateng yang sukses menjadi Bupati Pringsewu dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030.
Seputar Jateng

2 Anak Transmigran Asal Jateng Sukses Jadi Bupati dan Wagub di Lampung

8 Januari 2026
Damkar Demak menangani 96 kasus kebakaran sepanjang 2025, kebakaran rumah mendominasi dengan korsleting listrik sebagai penyebab utama.
Demak

Damkar Demak Tangani 96 Kasus Kebakaran di 2025, Korsleting Listrik Pemicu Utama

8 Januari 2026
Mantan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menyerahkan lima buku Sejarah Akademi Teknologi Ronggolawe (ATR) ke Perpusda Blora sebagai upaya penguatan literasi daerah.
Blora

Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

8 Januari 2026
Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Kebakaran hebat melanda kawasan padat di Semarang Tengah, membakar 10 rumah akibat kompor gas yang lupa dimatikan.

10 Rumah di Semarang Tengah Ludes Terbakar, Dipicu Kompor Gas Lupa Dimatikan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS