DEMAK, Harianmuria.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi dalam waktu berdekatan. Lima terduga pelaku diamankan, masing-masing dari kasus pembunuhan di Mranggen dan pengeroyokan berujung kematian di Karanganyar.
Kasus 1: Cekcok di Perempatan Berakhir dengan Celurit
Kasus pertama terjadi di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, pada Kamis, 28 Agustus 2025. Pelaku berinisial DS (25), warga Desa Waru, menyerahkan diri ke Polsek Mranggen dengan diantar kepala desa setempat setelah menghilangkan nyawa korban berinisial AA.
“Berdasarkan pengakuan di depan petugas, pelaku merasa kesal diteriaki korban AA,” kata Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, Sabtu, 27 September 2025.
Kejadian bermula ketika korban bersama temannya memperbaiki sepeda motor di perempatan. Tersangka DS yang melintas merasa terpancing setelah diteriaki. Terjadi cekcok, korban memukul DS dengan sebatang kayu mengenai kepala dan leher.
DS lalu membalas dengan batu, kemudian pulang mengambil celurit dan kembali melukai korban hingga akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
Barang bukti yang diamankan antara lain batu, sebatang kayu, celurit sepanjang 1 meter, dan kaos korban yang berlumuran darah. DS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus 2: Pengeroyokan di Karanganyar Berujung Maut
Kasus kedua terjadi di warung milik tersangka EP (25) di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, pada Rabu, 3 September 2025 dini hari. Korban BS (46), warga Kecamatan Kota Kudus, tewas setelah dikeroyok oleh empat tersangka, yakni EP, EA (38), MI (16) warga Karanganyar, dan SB (45) warga Kudus.
Awalnya terjadi cekcok antara korban dengan karyawan warung, lalu berkembang menjadi perkelahian antara BS dan EP. Setelah dipukul, korban justru dikeroyok oleh pelaku lain. Bahkan teman korban yang mencoba melerai ikut menjadi korban penganiayaan.
“Secara keseluruhan ada enam korban dalam insiden itu. Keributan makin parah setelah sekitar 20 orang rekan tersangka turut menganiaya korban,” jelas Kompol Hendrie.
Akibat pengeroyokan, BS mengalami luka memar di kepala dan tubuh hingga akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Sementara korban lain masih menjalani perawatan medis.
Keempat tersangka kini diamankan di Polres Demak bersama barang bukti, dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










