BLORA, Harianmuria.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mengamankan satu unit truk tangki berkapasitas 8.000 liter dengan nomor polisi K 8534 JN, yang diduga kuat mengangkut minyak mentah ilegal dari wilayah Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa truk kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya, benar. (Truk tangki) masih kami tahan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” kata AKP Zaenul, Selasa, 28 Oktober 2025.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Menurut AKP Zaenul, penangkapan truk tangki tersebut dilakukan pada Senin malam, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“(Pengamanan) sekitar jam 9 malam di Desa Gandu. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya unsur pidana, kasus ini akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada kejelasan akan kami sampaikan,” tambahnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, rembesan minyak dari lokasi ledakan sumur minyak di Gandu masih mengalir ke ladang warga. Diduga, minyak tersebut kemudian dikumpulkan dan diangkut menggunakan truk bertuliskan “BPE”.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora sempat menyatakan bahwa hasil rembesan tersebut dititipkan ke Pertamina, namun pihak Pertamina membantah adanya penitipan minyak dari rembesan tersebut.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










