Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Polres Blora Segera Limpahkan Kasus Penipuan PPPK yang Catut Nama Kejari

Polres Blora Segera Limpahkan Kasus Penipuan PPPK yang Catut Nama Kejari

Basuki by Basuki
14 Agustus 2025 17:55
in Hukum & Kriminal, Blora, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Polres Blora segera limpahkan kasus penipuan PPPK yang mencatut nama Kejari.

Kapolres Blora menjelaskan kronologi tindak pidana penipuan oleh tiga tersangka yang mencatut nama Kejari Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora akan segera melimpahkan kasus dugaan penipuan rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Saat ini penyidikan masih dilakukan terhadap tiga tersangka yang mencatut nama Kejari untuk meyakinkan korban.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Blora untuk proses hukum selanjutnya.

“Saat ini masih tahap penyidikan. Setelah selesai, berkas akan kami serahkan ke Kejari untuk ditindaklanjuti,” ujar AKBP Wawan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca juga: Polres Blora Tetapkan 3 Tersangka Penipuan Modus PPPK, Catut Nama Kejaksaan

Modus Iming-iming Lolos PPPK

Kapolres menjelaskan, modus para tersangka adalah menawarkan korban untuk lolos menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Blora dengan syarat membayar sejumlah uang. Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan mengaku sebagai anggota Kejari Blora dan menyebut bahwa kuota pendaftaran sangat terbatas.

“Tersangka meminta uang Rp70 juta, namun dinegosiasi korban menjadi Rp68 juta. Tapi karena keterlambatan, tarif dinaikkan kembali menjadi Rp75 juta,” jelas Kapolres.

Tersangka juga meyakinkan korban bahwa kuota tersisa untuk dua pelamar. Korban (pelapor) pun mengajukan dirinya bersama satu orang lainnya. Kemudian korban dan tersangka janji bertemu untuk menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp2,5 juta per orang pada 5 Agustus 2025 siang.

“Pada saat penyerahan uang itulah para tersangka diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejari Blora. Setelah menjalani pemeriksaan awal, terduga pelaku diserahkan Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Wawan.

Satreskrim Polres Blora telah memeriksa tiga orang terduga pelaku. Pelaku utama adalah Jadmiko yang mengaku sebagai kasubag atau Kasi Intel Kejari Blora dan bertugas mencari korban untuk di tawari masuk PPPK.

Dua tersangka lainnya adalah HS sebagai perantara sekaligus penggagas modus penipuan, dan HT yang berperan sebagai orang yang memberikan bimbingan belajar bagi korban yang berminat menjadi PPPK.

Barang Bukti Diamankan

Polres Blora juga mengamankan 12 barang bukti, antara lain surat perjanjian, berkas pendaftaran korban, uang tunai dalam amplop, 4 unit HP, 1 unit sepeda motor, print out percakapan antara korban dan pelaku, serta kemeja dengan atribut Kejaksaan yang dipakai tersangka Jadmiko

“Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini sebesar Rp5 juta dari dua korban yang telah memberikan uang muka,” kata AKBP Wawan.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari IniInfo Blorakasus penipuan Bloramencatut nama Kejaripenipuan PPPKPolres Blora

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Kapolresta Pati jenguk 6 korban kerusuhan demo untuk memastikan mereka mendapatkan perawatan maksimal di RSUD Soewondo.

Kapolresta Pati Jenguk 6 Korban Kerusuhan Demo di RSUD Soewondo

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS