BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora akan segera melimpahkan kasus dugaan penipuan rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Saat ini penyidikan masih dilakukan terhadap tiga tersangka yang mencatut nama Kejari untuk meyakinkan korban.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Blora untuk proses hukum selanjutnya.
“Saat ini masih tahap penyidikan. Setelah selesai, berkas akan kami serahkan ke Kejari untuk ditindaklanjuti,” ujar AKBP Wawan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis, 14 Agustus 2025.
Baca juga: Polres Blora Tetapkan 3 Tersangka Penipuan Modus PPPK, Catut Nama Kejaksaan
Modus Iming-iming Lolos PPPK
Kapolres menjelaskan, modus para tersangka adalah menawarkan korban untuk lolos menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Blora dengan syarat membayar sejumlah uang. Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan mengaku sebagai anggota Kejari Blora dan menyebut bahwa kuota pendaftaran sangat terbatas.
“Tersangka meminta uang Rp70 juta, namun dinegosiasi korban menjadi Rp68 juta. Tapi karena keterlambatan, tarif dinaikkan kembali menjadi Rp75 juta,” jelas Kapolres.
Tersangka juga meyakinkan korban bahwa kuota tersisa untuk dua pelamar. Korban (pelapor) pun mengajukan dirinya bersama satu orang lainnya. Kemudian korban dan tersangka janji bertemu untuk menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp2,5 juta per orang pada 5 Agustus 2025 siang.
“Pada saat penyerahan uang itulah para tersangka diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejari Blora. Setelah menjalani pemeriksaan awal, terduga pelaku diserahkan Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Wawan.
Satreskrim Polres Blora telah memeriksa tiga orang terduga pelaku. Pelaku utama adalah Jadmiko yang mengaku sebagai kasubag atau Kasi Intel Kejari Blora dan bertugas mencari korban untuk di tawari masuk PPPK.
Dua tersangka lainnya adalah HS sebagai perantara sekaligus penggagas modus penipuan, dan HT yang berperan sebagai orang yang memberikan bimbingan belajar bagi korban yang berminat menjadi PPPK.
Barang Bukti Diamankan
Polres Blora juga mengamankan 12 barang bukti, antara lain surat perjanjian, berkas pendaftaran korban, uang tunai dalam amplop, 4 unit HP, 1 unit sepeda motor, print out percakapan antara korban dan pelaku, serta kemeja dengan atribut Kejaksaan yang dipakai tersangka Jadmiko
“Total kerugian yang dialami korban dalam kasus ini sebesar Rp5 juta dari dua korban yang telah memberikan uang muka,” kata AKBP Wawan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










