SEMARANG, Harianmuria.com – Polda Jateng memastikan penyidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, dilakukan secara transparan. Untuk itu, penyidik Satlantas Polrestabes Semarang akan menggelar perkara dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus kematian Iko hingga kini masih menyisakan tanda tanya di masyarakat. Polisi menyebut Iko meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, namun pihak Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unnes mengungkapkan hal yang berbeda.
Berdasarkan kronologi yang mereka himpun, Iko sempat dibawa ke RS Kariadi dalam kondisi kritis pada Minggu, 31 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB, dengan luka parah di organ dalam. Dalam kondisi tak sadar, Iko bahkan disebut sempat mengigau meminta tolong agar tidak dipukuli.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan pelibatan LPSK bertujuan agar penyidikan berjalan objektif, akuntabel, dan terbuka.
“Kami akan mengundang LPSK untuk hadir dalam gelar perkara. Ini bentuk konsistensi kami agar penyidikan berjalan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Selasa, 16 September 2025.
Transparansi dan Perlindungan Keluarga Korban
Pihaknya berharap keterlibatan LPSK dalam mengungkap kasus kematian Iko dapat memberikan masukan dan memastikan hak-hak dari keluarga korban maupun saksi untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan saat ini kita minta semua pihak untuk sabar dan yakinkan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sehingga hasil akan betul-betul ojektif dan transparan,”ungkapnya.
Artanto menambahkan, usai gelar perkara, pihaknya juga akan melaksanakan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian dengan menghadirkan pihak eksternal agar peristiwa dapat tergambar secara utuh.
“Kalau ada pihak eksternal lain yang ingin ikut terlibat, kami persilakan. Intinya, gelar perkara akan segera dilaksanakan setelah tim LPSK siap,” tegasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










