GROBOGAN, Harianmuria.com – Aksi penjambretan yang menimpa seorang lansia di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, akhirnya berhasil diungkap dalam waktu singkat. Pelaku berinisial K (40), warga Desa Brambang, Karangawen, Kabupaten Demak, berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Kradenan bersama Unit Resmob Polres Grobogan.
Korban, Suparmi (68), warga Desa Banjardowo, mengalami kejadian nahas saat pulang dari apotek Desa Kuwu. Kalung emas seberat 6 gram yang dikenakannya dirampas secara paksa oleh pelaku, menyebabkan luka lecet di bagian leher. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp4,6 juta.
Kronologi Penjambretan
Kapolsek Kradenan AKP Haryono menyampaikan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. “Kami bergerak cepat, dan berkoordinasi dengan Unit Resmob. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian,” ungkapnya, Senin, 14 Juli 2025.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan bahwa aksi penjambretan dilakukan ketika korban dibonceng oleh rekannya. Pelaku mendekat dari sisi kanan lalu menarik kalung korban secara paksa dan melarikan diri.
Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di depan Pasar Kuwu, Kecamatan Kradenan. Saat itu, ia sedang duduk di atas sepeda motor. Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Sonic 150R tanpa surat, helm, dan celana yang dipakai saat beraksi.
Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku kini ditahan di Mapolres Grobogan dan dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama perempuan dan lansia, agar lebih waspada saat berada di tempat sepi dan tidak mengenakan perhiasan mencolok saat bepergian sendirian.
“Keselamatan warga adalah prioritas. Jika melihat tindak kriminal, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas AKP Agung.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)