Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pembunuhan Wanita di Demak Bermodus Loker Fiktif, Pelaku Dibekuk Polisi di Tangerang

Basuki by Basuki
3 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, Demak, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Pembunuhan Wanita di Demak Bermodus Loker Fiktif, Pelaku Dibekuk Polisi di Tangerang

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha (kiri) menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka pelaku pembunuhan dalam konferensi pers konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis, 3 Juli 2025. (Dok. Polres Demak/Harianmuria.com)

697
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

DEMAK, Harianmuria.com – Polres Demak berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di area persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Pelaku berinisial A (32), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, ditangkap pada Jumat pagi, 27 Juni 2025, di sebuah warung makan di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, mengungkapkan bahwa korban, berinisial SH (20), merupakan warga Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan/Kabupaten Kudus. Pembunuhan tersebut bermula dari modus lowongan kerja (loker) fiktif.

“Korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook pada Kamis, 12 Juni 2025. Keduanya terhubung karena sama-sama mencari lowongan kerja. Pelaku rutin mengirimkan informasi pekerjaan palsu kepada korban,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis, 3 Juli 2025.

Pada Senin malam, 23 Juni 2025, pelaku mengajak korban bertemu di depan Hotel Griptha Kudus. Mereka kemudian pergi berboncengan menuju Desa Cangkring Rembang, Karanganyar, untuk menemui seseorang yang diklaim menawarkan pekerjaan. Namun, orang tersebut tidak pernah ada.

“Di tengah perjalanan menuju Kecamatan Mijen, Demak, niat jahat pelaku muncul. Pelaku berniat menguasai sepeda motor milik korban,” tambah Kapolres.

Saat melintasi jalan sepi di kawasan persawahan Desa Wonoketingal, pelaku menghentikan sepeda motor dan mencekik korban. Meskipun korban berusaha melawan, pelaku terus mencekiknya selama sekitar 30 menit hingga korban tidak sadarkan diri.

“Setelah korban terjatuh, pelaku menyeret tubuh korban ke sela-sela tanaman padi sejauh 20 meter dari jalan. Setelah memastikan korban tak bernapas, pelaku kabur membawa sepeda motor korban. Tas dan helm korban yang terjatuh dibiarkan di tempat,” kata Ari.

Pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor korban kepada temannya di Kudus senilai Rp3,8 juta dan membawa lari satu buah cincin milik korban. Ia melarikan diri ke wilayah Tangerang untuk menghindari kejaran polisi.

Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polres Demak yang dibantu Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil melacak dan menangkap pelaku di sebuah warung makan di Tangerang.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam berikut STNK, cincin emas milik korban, dan uang tunai Rp700.000. Pelaku kini diamankan di Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.

(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita DemakInfo Demakkasus pembunuhan Demakkorban lowongan kerja fiktifKriminalpembunuhan wanita di DemakPolres Demak

Related Posts

MPLS Ramah di Kudus sambuat siswa baru dengan keceriaan.
News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
Puncak Haul Ki Ageng Penjawi meriahkan Pati.
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
Setiap kain di Tere Batik Kudus menyimpan cerita budaya dan sejarah lokal.
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
Jalur sudetan jadi solusi cepat atasi rob di Tambaklorok.
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post
Pemprov Jateng Salurkan 13 Ton Benih untuk Petani Grobogan Terdampak Banjir

Pemprov Jateng Salurkan 13 Ton Benih untuk Petani Grobogan Terdampak Banjir

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS