DEMAK, Harianmuria.com – Polres Demak berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di area persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Pelaku berinisial A (32), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, ditangkap pada Jumat pagi, 27 Juni 2025, di sebuah warung makan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, mengungkapkan bahwa korban, berinisial SH (20), merupakan warga Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan/Kabupaten Kudus. Pembunuhan tersebut bermula dari modus lowongan kerja (loker) fiktif.
“Korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook pada Kamis, 12 Juni 2025. Keduanya terhubung karena sama-sama mencari lowongan kerja. Pelaku rutin mengirimkan informasi pekerjaan palsu kepada korban,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis, 3 Juli 2025.
Pada Senin malam, 23 Juni 2025, pelaku mengajak korban bertemu di depan Hotel Griptha Kudus. Mereka kemudian pergi berboncengan menuju Desa Cangkring Rembang, Karanganyar, untuk menemui seseorang yang diklaim menawarkan pekerjaan. Namun, orang tersebut tidak pernah ada.
“Di tengah perjalanan menuju Kecamatan Mijen, Demak, niat jahat pelaku muncul. Pelaku berniat menguasai sepeda motor milik korban,” tambah Kapolres.
Saat melintasi jalan sepi di kawasan persawahan Desa Wonoketingal, pelaku menghentikan sepeda motor dan mencekik korban. Meskipun korban berusaha melawan, pelaku terus mencekiknya selama sekitar 30 menit hingga korban tidak sadarkan diri.
“Setelah korban terjatuh, pelaku menyeret tubuh korban ke sela-sela tanaman padi sejauh 20 meter dari jalan. Setelah memastikan korban tak bernapas, pelaku kabur membawa sepeda motor korban. Tas dan helm korban yang terjatuh dibiarkan di tempat,” kata Ari.
Pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor korban kepada temannya di Kudus senilai Rp3,8 juta dan membawa lari satu buah cincin milik korban. Ia melarikan diri ke wilayah Tangerang untuk menghindari kejaran polisi.
Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polres Demak yang dibantu Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil melacak dan menangkap pelaku di sebuah warung makan di Tangerang.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam berikut STNK, cincin emas milik korban, dan uang tunai Rp700.000. Pelaku kini diamankan di Mapolres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)