SEMARANG, Harianmuria.com – Dendam pribadi jadi motif utama pembunuhan terhadap seorang pria bernama Supratiyo alias Pak Ndek (48), warga Kota Semarang. Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka tusuk di lokasi karaoke kawasan Tegalpanas, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Senin malam, 28 Juli 2025.
Korban sempat dilarikan ke RS Ken Saras pada Selasa dini hari pukul 01.17 WIB, namun nyawanya tak tertolong. Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk autopsi.
Pembunuhan Berencana Dipicu Dendam Pribadi
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Dua pelaku berinisial B (28) dan D (32), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bergas dan residivis kasus kriminal, secara sadar dan terencana menusuk korban hingga tewas.
“Awalnya mereka berlima, termasuk korban, pesta minuman keras. Setelah itu berpencar. Korban pergi ke karaoke bersama dua temannya, sementara pelaku B curhat ke pelaku D tentang dendamnya kepada korban,” jelas AKP Bodia, Selasa, 29 Juli 2025.
Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku mendatangi Karaoke Raffi Tegalpanas dengan membawa pisau dapur yang telah dipersiapkan dari rumah. Sesampainya di lokasi, mereka langsung menghujani korban dengan empat tusukan, dua di antaranya tepat mengenai dada.
“Korban sempat melindungi diri. Tapi luka di jari dan telinga kirinya menunjukkan usaha sia-sia,” tambahnya.
Pelaku Diamankan 6 Jam Setelah Kejadian
Setelah melakukan penusukan, pelaku kabur. Korban yang terluka parah dibawa oleh dua rekannya, Sanwar dan Ali, ke rumah sakit. Namun nyawa korban tidak tertolong.
Enam jam kemudian, tepatnya pukul 02.00 WIB Selasa dini hari, jajaran Polsek Bergas dan Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
“Pelaku sempat mencoba mengelabui kami dengan membersihkan pisau. Tapi bukti kuat dan keterangan saksi membuat mereka tidak bisa mengelak,” kata AKP Bodia.

Kondisi Lokasi dan Proses Hukum
Pantauan di lokasi menunjukkan tempat karaoke sudah dipasangi garis polisi dan tampak sepi dari aktivitas. Warga sekitar mengaku tidak mengetahui peristiwa penusukan tersebut hingga polisi datang.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati. Sementara itu, jenazah korban telah dimakamkan.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










