BLORA, Harianmuria.com – Seorang warga Kabupaten Blora, Danu Sukotjo, melaporkan belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan potensi penyimpangan anggaran. Laporan ini mencakup enam dinas, enam kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Danu menjelaskan bahwa aduan ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap Kabupaten Blora. Ia tidak ingin terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Umum (Tipidum) di lingkungan instansi pemerintah.
“Aduan ini adalah upaya saya untuk mencegah terjadinya pungli, suap, dan rekayasa surat pertanggungjawaban penggunaan dana dari APBN dan APBD,” jelas Danu.
OPD yang Dilaporkan ke Penegak Hukum
Dinas yang diadukan meliputi Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah.
Sementara itu, enam kecamatan yang dilaporkan adalah Kecamatan Todanan, Ngawen, Cepu, Bogorejo, Kradenan, dan Jati.
Dasar Hukum dan Harapan Pelapor
Danu merujuk pada Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Ia berharap Kapolres Blora dan jajarannya bersedia mengawasi seluruh kegiatan proyek tahun anggaran 2025, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Saya yakin pengawasan dari kepolisian sangat dibutuhkan agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara,” tambah Danu.
Tanggapan OPD Terkait
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan aduan tersebut.
“Belum ada undangan atau pemanggilan klarifikasi. Sepertinya ini aduan kolektif untuk beberapa dinas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan, Ngaliman, mengaku belum mengetahui adanya laporan ke pihak kepolisian. Ia menyebut belum menerima tembusan resmi terkait aduan tersebut.
“Belum tahu kalau kami dilaporkan. Tindakan selanjutnya juga belum bisa saya komentari,” tegasnya.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










