Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Skandal LPEI: Kejati Jateng Ungkap Korupsi Rp81 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Skandal LPEI: Kejati Jateng Ungkap Korupsi Rp81 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Basuki by Basuki
14 Juli 2025 19:32
in Hukum & Kriminal, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kejati Jateng tetapkan 3 tersangka korupsi LPEI yang rugikan negara Rp81,35 miliar.

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (FB Kejati Jateng/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Kemilau Harapan Prima (PT KHP), dengan total kerugian negara mencapai Rp81,35 miliar.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-09/M.3/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025. Tiga orang yang telah ditahan, yakni HP (Direktur PT Kemilau Harapan Prima), JAS (Kepala LPEI Kanwil Surakarta periode 2014–2018), dan DSD (Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode 2013–2019).

“Selain itu, satu nama lain, DS (Relationship Manager LPEI Kanwil Surakarta 2014–2017), juga turut diselidiki dalam perkara ini,” kata Asintel Kejati Jateng Freddy D Simanjuntak dalam siaran pers, Senin, 14 Juli 2025.

Modus Korupsi dan Penyalahgunaan Kredit Ekspor LPEI

LPEI yang bertugas mendukung pembiayaan ekspor nasional, menyalurkan fasilitas kredit kepada PT KHP selama 2016–2018. Perusahaan ini bergerak di bidang produksi bahan baku tekstil dan berlokasi di Sragen, Jawa Tengah.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pengajuan kredit PT KHP tidak memenuhi syarat karena dokumen-dokumen yang diajukan diduga tidak valid. Kredit tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Direktur PT KHP, HP. Sejak 2018, perusahaan tak lagi mampu melakukan pembayaran, meski telah mendapatkan perpanjangan masa pelunasan.

Penyidikan menemukan bahwa pejabat LPEI yang terlibat diduga mempermudah pemberian pembiayaan, padahal tidak layak diberikan. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp81.350.012.792, sebagaimana hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 73/LHP/XXI/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan mulai Senin, 14 Juli 2025, berdasarkan tiga Surat Perintah Penahanan: PRIN-937/M.3/Fd.2/07/2025 untuk DSD, PRIN-938/M.3/Fd.2/07/2025 untuk JAS, dan PRIN-939/M.3/Fd.2/07/2025 untuk HP.

“Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari, hingga 2 Agustus 2025,” ungkap Freddy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Jatengekspor kredit fiktifInfo Jatengkasus PT KHPKejati Jatengkorupsi eksporkorupsi LPEI

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Pimpinan CBP Legal Service Christian perluas edukasi hukum untuk UMKM setelah raih doktor.

Christian Bagoes Raih Gelar Doktor Hukum, CBP Legal Siap Perluas Edukasi Masyarakat

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS