KUDUS, Harianmuria.com – Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, resmi memasuki tahap baru.
Berkas perkara yang menjerat Kepala Desa Cendono berinisial UM (57) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Kasus ini ditangani oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kudus, setelah menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kerugian Negara Capai Rp571 Juta
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, ditemukan kerugian negara sebesar Rp571.245.878. Dugaan penyimpangan tersebut meliputi penggunaan dana pada bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, hingga hasil lelang sewa tanah kas desa.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara dinyatakan lengkap pada 1 Oktober 2025.
“Dengan dinyatakannya P-21 ini, penyidik segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), agar proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan,” ujar AKBP Heru, Selasa, 7 Oktober 2025.
Dana Desa Diduga Dikelola Pribadi
Hasil penyidikan mengungkap, UM diduga memerintahkan bendahara desa mencairkan sejumlah dana kegiatan yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagian dana tersebut bahkan ditransfer ke rekening pribadi tersangka di salah satu bank BUMN, tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
Atas perbuatannya, UM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Polisi Tegaskan Komitmen Awasi Dana Desa
Kapolres Kudus menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran desa. Dana desa harus benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas AKBP Heru.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










