SEMARANG, Harianmuria.com – Tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta diadili atas dugaan korupsi pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik kampus tersebut yang berlokasi di Kabupaten Batang. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp6,7 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 23 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Hartoyo mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana yang terjadi pada 2019 tersebut bermula dari rencana pembelian bahan baku oleh UGM yang nilainya mencapai Rp24 miliar.
Tiga dosen yang diadili tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Hargo Utomo, an Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Henry Yuliando.
Modus Korupsi Pengadaan Biji Kakao
Menurut JPU, dalam rencana itu disepakati pembelian 200 ribu ton biji kakao dengan harga Rp37 ribu per kilogram, dengan total nilai Rp7,4 miliar.
“Dalam perjalanan waktu, pengadaan biji kakao sebanyak itu tidak pernah terealisasi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Nota Timbang dan Pembelian Fiktif
JPU menyebutkan, terdapat 10 lembar nota timbang yang tetap ditandatangani meski PT Pagilaran tidak pernah menerima biji kakao yang dimaksud.
“Terdakwa juga memerintahkan agar pembayaran terhadap pembelian sebanyak itu tetap diproses, meski komoditas yang dipesan tidak pernah diterima,” ujar JPU Eko.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Rachmat Gunadi dan Hargo akan menyampaikan eksepsi pada persidangan yang akan datang.
Jurnalis: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










