BLORA, Harianmuria.com – Berkas perkara insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Dengan demikian, kasus kecelakaan kerja yang menewaskan lima orang pekerja ini siap dilimpahkan ke pengadilan.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengonfirmasi bahwa berkas sudah lengkap dan kewenangan kini berada di tangan Kejari Blora.
“Berkas sudah P-21. Tersangka masih di Polres bersama barang bukti dan akan segera diserahkan ke Kejari,” ujarnya, Senin, 28 Juli 2025.
Kejari Masih Bahas Penahanan Tersangka
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan bahwa berkas dari Polres telah dinyatakan lengkap sejak 10 Juli 2025. “Berkas sudah lengkap, suratnya juga sudah kami kirimkan ke Polres,” katanya.
Terkait penahanan tersangka, Jatmiko menjelaskan bahwa keputusan akan diambil setelah proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Penahanan masih menunggu pertimbangan JPU (Jaksa Penuntut Umum) serta arahan dari Kepala Kejari yang baru,” tegasnya.
Baca juga: Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka
Kasus Insiden Maut RS PKU Blora
Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, ketika lift crane di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, Kecamatan Jepon, jatuh. Kecelakaan tersebut mengakibatkan lima pekerja meninggal dunia dan delapan lainnya luka parah.
Polres Blora menetapkan Sg, Ketua Panitia Pelaksana Proyek, sebagai tersangka pada 16 April 2025. Ia dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Seminggu setelah ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 25 April 2025, Sg sempat dirawat di RS PKU selama tiga hari karena alasan kesehatan, yang kemudian menjadi dasar pengajuan permohonan penangguhan penahanan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










