Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aipda Robig Penembak Gamma Dituntut 15 Tahun Penjara

by Basuki
8 Juli 2025
in Hukum & Kriminal, News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Aipda Robig Penembak Gamma Dituntut 15 Tahun Penjara

Sidang tuntutan Aipda Robig di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 8 Juli 2025. (Syahril Muadz/Harianmuria.com)

694
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang.

Tuntutan dibacakan JPU Sateno dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 8 Juli 2025. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono selama 15 tahun. Hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan terdakwa tetap harus ditahan,” ujar Sateno.

Selain hukuman penjara, Aipda Robig juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak hingga menimbulkan korban jiwa. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut nyawa anak di bawah umur,” kata Sateno.

Jaksa juga menyebutkan dua faktor yang memberatkan tuntutan. Pertama, Aipda Robig merupakan anggota kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat. Kedua, perbuatannya menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” tegasnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, menyatakan apresiasi atas tuntutan yang diajukan jaksa. Ia menilai jaksa telah profesional dan tidak terintervensi oleh pihak mana pun.

“Keluarga cukup puas. Gamma adalah anak tunggal yang berprestasi. Tuntutan ini menunjukkan bahwa jaksa bersikap objektif,” ujarnya.

Zainal berharap hakim dapat memberikan putusan yang setimpal dengan tuntutan jaksa. “Ini kasus pelanggaran HAM. Robig menembak tanpa alasan membela diri. Sebagai polisi, seharusnya ia melindungi, bukan mencabut nyawa,” tambahnya.

Penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terjadi pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 00.20 WIB. Lokasi insiden berada di depan Alfamart Kalipancur, Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

Akibat penembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata meninggal dunia, sementara dua rekannya selamat meski mengalami luka tembak.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Aipda RobigBerita SemarangInfo Semarangkasus polisi tembak siswapenembakan GammaPengadilan Negeri Semarangtuntutan 15 tahun penjara

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Unik, Bupati Kudus Jaga Kesehatan Mental dengan Terapi Peluk Pohon

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version