SEMARANG, Harianmuria.com – Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang.
Tuntutan dibacakan JPU Sateno dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 8 Juli 2025. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono selama 15 tahun. Hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan terdakwa tetap harus ditahan,” ujar Sateno.
Selain hukuman penjara, Aipda Robig juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak hingga menimbulkan korban jiwa. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut nyawa anak di bawah umur,” kata Sateno.
Jaksa juga menyebutkan dua faktor yang memberatkan tuntutan. Pertama, Aipda Robig merupakan anggota kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat. Kedua, perbuatannya menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” tegasnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, menyatakan apresiasi atas tuntutan yang diajukan jaksa. Ia menilai jaksa telah profesional dan tidak terintervensi oleh pihak mana pun.
“Keluarga cukup puas. Gamma adalah anak tunggal yang berprestasi. Tuntutan ini menunjukkan bahwa jaksa bersikap objektif,” ujarnya.
Zainal berharap hakim dapat memberikan putusan yang setimpal dengan tuntutan jaksa. “Ini kasus pelanggaran HAM. Robig menembak tanpa alasan membela diri. Sebagai polisi, seharusnya ia melindungi, bukan mencabut nyawa,” tambahnya.
Penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terjadi pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 00.20 WIB. Lokasi insiden berada di depan Alfamart Kalipancur, Jalan Candi Penataran, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Semarang.
Akibat penembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata meninggal dunia, sementara dua rekannya selamat meski mengalami luka tembak.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)