Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Highlight - Minggu Ini, Komut LMG Agsun Adukan Ganjar ke Polri dan Dewan Pers

Minggu Ini, Komut LMG Agsun Adukan Ganjar ke Polri dan Dewan Pers

Sekar Sari by Sekar Sari
20 Februari 2023
in Highlight, News
0 0
710
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Upaya untuk islah (perdamaian) antara Lingkar Media Group (LMG) dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hingga kini belum mendapatkan titik terang. Tuntutan Lingkar agar Ganjar minta maaf atas statemennya yang menyinggung LMG tak dipenuhi. Oleh karena itu, Komisaris Utama Lingkar Media Group (LMG), Agus Sunarko, S.STP., MSi. akan melangkah ke tahap selanjutnya, yakni melaporkan Ganjar ke Polri dan Dewan Pers.

“Kami (LMG) sudah memberikan kelonggaran, akan tetapi kelonggaran tak dihiraukan. Jadi sebagai bentuk konsistensi kami sebagai media sing cetho wello-wello (jelas sekali), maka saya selaku pemilik Lingkar Media Group akan melangkah ke proses hukum,” tegas Agus Sunarko yang terkenal dengan panggilan Agsun pada Minggu (19/2).

Ia menjelaskan langkah yang akan diambil oleh dirinya selaku Komisaris Utama, yakni melaporkan Ganjar Pranowo ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Ucapan penghinaan kepada insan media dengan penyebutan “mediamu ora cetho” merupakan pembunuhan karakter dan representasi arogansi seorang pejabat negara. Bagaimana mungkin ucapan seperti itu keluar dari beliau dalam keadaan sadar dan tidak tidur. Tentunya ini harus diluruskan dan harus ditegakkan, kalau memang beliau melanggar aturan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ganjar telah menyinggung LMG dengan menyebutnya “media ora cetho” saat diwawancarai reporter Lingkar TV yang merupakan bagian dari Lingkar Media Group (LMG). Alih-alih menjawab solusi penanganan macet Juwana yang jadi pertanyaan reporter Lingkar, Ganjar justru menyebut media tempat reporter itu bernaung adalah “media ora cetho” (media tidak jelas).

Atas ucapan Ganjar yang kemudian viral tersebut, Agsun menilai adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers yakni pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta).”

Pasal 4 ayat (3) berbunyi: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Selain itu, Agsun juga menilai Ganjar telah melanggar sila kedua Pancasila butir ke (4) dan (5), yaitu: “Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira; mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.”

Sementara dari kaca KUHP, Ganjar dinilai telah melakukan dugaan pencemaran nama baik. Sesuai Pasal 310 KUHP: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.”

Atau seperti tertera dalam Pasal 433 RKUHP: “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.”

Karena itu, Agsun yang memiliki banyak sekali bawahan, anak buah, dan orang-orang kepercayaan, memilih berdiri paling depan untuk berhadapan langsung dengan Gubernur Ganjar. Tuntutan Agsun sangatlah jelas: minta maaf atau proses hukum. Karena somasi LMG yang dilayangkan pada Selasa (7/2) ke Ganjar tak direspon, Agsun memutuskan melangkah ke tahap selanjutnya.

Sesuai rencana, dengan pengawalan ratusan massa dari Ormas Masyarakat Penjaga Nusantara (Mantra), Agsun mengagendakan melaporkan Ganjar ke Polresta Pati besok Jumat (24/2). Selanjutnya pada hari senin (27/2) juga melaporkan ke Polda Jateng dan Selasa-Rabu (28-29/2) giliran ke Mabes Polri dan Dewan Pers di Jakarta. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: GanjarGanjar PranowoInfo PatiLingkar Media GroupLMGpati
Sekar Sari

Sekar Sari

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
KOMPAK: Pengurus NU dan Muhammadiyah Kecamatan Gunem foto bersama usai pengajian memperingati Isra’ Mi’raj di SMK Muhammadiyah Gunem, Sabtu (18/2). (R Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

Momen Isra Mi’raj, NU dan Muhammadiyah Menyatu di Rembang

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS