JEPARA, Harianmuria.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara Trisno Santoso mengungkapkan retribusi uji kelaikan kendaraan (KIR) kendadaarn bermotor, trayek, dan terminal akan segera ditiadakan. Kebijakan ini dilakukan sehubungan dengan amanat di tingkat pusat lewat Undang-Undang Cipta Kerja.
“Itu nanti akan dihapus dan Perda (peraturan daerah) ini sudah diproses pembuatannya yang sudah dibahas di Dewan,” ungkap Trisno, baru-baru ini.
Dihapuskannya retribusi uji KIR ini juga menyusul dimulainya pembahasan Perda, nantinya tidak akan ada pembiayaan lagi yang disetor ke kas daerah.
“Mungkin di pertengahan tahun nanti, begitu Perda itu disahkan secara otomatis uji KIR itu sudah tidak dipungut biaya untuk retribusinya. Itu kan isinya ada biaya, denda, dan macem-macem yang masih diberlakukan. Nanti ketika Perda itu disahkan tidak ada pembiayaan lagi,” jelasnya.
Kondisi ini pun akan mempengaruhi pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp 1,8 miliar dari pendapatan KIR tersebut.
“2022 kita juga ditarget Rp 1,8 miliar, tetapi yang kita dapatkan hanya Rp 1,3 miliar,” imbuhnya.
Sementara alasan tidak tercapainya target pada tahun 2022, karena pendapatan tersebut tergantung dari jumlah kendaraan yang masuk. Sehingga jika kendaraan yang masuk sedikit, target tersebut tidak bisa terpenuhi.
“Kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang belum KIR, tetapi praktiknya memang 1,3 itu sudah termasuk tinggi di tingkat Karisidenan Pati,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, per bulan Februari 2023 sudah terkumpul Rp 200 juta. Jika dihitung dalam satu tahun, bisa mendapatkan Rp 1,3 miliar.
“Akumulasi kita dalam satu bulan mendapatkan Rp 100 juta. Kalau secara pastinya saya lupa. Saya rasa tahun ini tidak bisa mendapatkan target, karena memang nanti Perda baru yang akan disahkan pada pertengahan tahun nanti,” tegasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto/Harianmuria.com)