• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 15, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Biaya Haji Rp 69 Juta, Rektor IAIN Kudus: Implementasi Istitha’ah yang Berkeadilan

Sekar Sari by Sekar Sari
24 Januari 2023
in News
67 3
Rektor IAIN Kudus, Prof Abdurrohman Kasdi. (Istimewa/Harianmuria.com)

Rektor IAIN Kudus, Prof Abdurrohman Kasdi. (Istimewa/Harianmuria.com)

538
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Usulan Pemerintah terkait kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) menjadi sebesar Rp 69,1 juta turut mengundang tanggapan sejumlah praktisi, salah satunya yakni Rektor IAIN Kudus, Prof Abdurrohman Kasdi.

Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan implementasi istitha’ah yang berkeadilan dan demi kemaslahatan jangka panjang.

“Kenaikan ini tentu sudah berdasarkan kajian yang matang dalam Mudzakarah Haji bulan lalu demi menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Sehingga jamaah yang akan berangkat berikutnya juga tetap terjamin keberlangsungannya,” tegas alumni Al-Azhar ini.

Selain itu, Istitha’ah (bahasa Arab: الاستطاعة) memiliki arti kemampuan manusia untuk melakukan perjalanan ke tanah suci dan melakukan manasik haji. Menurut fatwa ulama fiqih, ibadah haji akan menjadi wajib bagi seseorang ketika ia mampu melakukannya. Dalam hal ini, istitha’ah dibahas dari empat sisi yang meliputi keuangan, keamanan, kesehatan fisik dan waktu.

Istitha’ah dari segi keuangan berarti kemampuan untuk membayar biaya perjalanan ke tanah suci, serta biaya pengeluaran hidup bagi mereka yang menjadi tanggungannya. Sedangkan yang dimaksud dengan istitha’ah dalam hal keamanan adalah harta benda, jiwa dan kehormatannya terhindar dari segala macam ancaman dan bahaya selama perjalanan dan tinggal di Makkah.

Adapun istitha’ah dari sisi fisik adalah kemampuan fisik dan jasmani untuk melakukan manasik-manasik haji. Istitha’ah dari sisi waktu berarti memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perjalanan ke Makkah dan melakukan manasik haji.

Abdurrohman Kasdi juga menjelaskan, implementasi makna istitha’ah yang sesungguhnya adalah mereka yang mampu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara langsung tanpa melalui pinjaman kredit atau dengan dana talangan haji. Karena selama ini Kementerian Agama menerima pendaftaran calon jamaah haji dengan dua metode, yaitu dibayar langsung dari calon jamaah dan dengan dana talangan haji.

Akan tetapi, dana yang bersumber dari utang talangan haji dan menganggap calon jamaah tersebut sudah termasuk istitha’ah. Sebab jamaah telah dianggap mampu untuk membayar kredit sehingga layak dikategorikan istitha’ah potensial.

Sehingga dapat disimpulkan, makna istitha’ah telah mengalami pergeseran makna dari kemampuan secara material dan spiritual menjadi kemampuan membayar kredit dan melunasi utang.

“Sepertinya, implementasi “haji kredit” dengan berbagai alasannya perlu dianalisis lebih jauh lagi. Kita perlu melihat apakah keinginan untuk memudahkan diri menjalankan perintah Allah dengan berhaji, bukan sekadar keinginan agar mudah melakukan kunjungan keluarga ke tanah suci. Sehingga meskipun belum memiliki sejumlah biaya perjalanan ibadah haji, harus dibelain dengan dana talangan haji,” terangnya.

Sebab dalam praktiknya, dari sudut penyedia tabungan kredit terkadang memiliki niat untuk mencari keuntungan dari para jamaah haji.

“Dari pihak bank atau instansi kredit, kita pun sulit membedakan antara keinginan untuk memudahkan umat Islam menjalankan perintah Allah, dan keinginan mencari keuntungan dari usaha kredit,” terangnya.

Ia pun menyebutkan, hasil kajian Mudzakarah Perhajian Indonesia tentang dana talangan dengan memberikan rekomendasi pada point ketujuh.

“Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istithaah dan menjadikan daftar antrian haji semakin Panjang,” ungkapnya.

Rekomendasi yang disebutkan tersebut, juga memperkuat pandangan istithaah yang berimplikasi pada kewajiban haji dalam Hasiyah Syarqawy.

“Barangsiapa yang belum memenuhi syarat istittaah maka tidak wajib baginya berhaji. (Asy-Syarqawi, 1997: I: 460),” imbunya.

Di sisi lain, adanya pembiayaan dana talangan haji sangat berpengaruh dalam memperpanjang waiting list keberangkatan haji. Hal ini pun menimbulkan ketidakadilan karena menutup kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar mampu berhaji tanpa menggunakan jasa dana talangan.

Terlebih, tahun 2023 ini Pemerintah Saudi telah menaikkan biaya layanan Masyair dalam jumlah yang sangat signifikan pada penyelenggaraan haji. Hal itu mengakibatkan kenaikan Biaya Penyenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga total sebesar Rp98.893.909. Komposisinya adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah Rp 69.193.733  atau 70 persen, besaran subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp29.700.175  atau 30 persen.

Dengan demikian, lanjut Abdurrohman Kasdi, penggunaan dana optimalisasi nilai manfaat yang sangat besar ini tetap berimplikasi pada istitha’ah yang berkeadilan.

Sebab penyesuaian diperlukan seiring terus membesarnya penggunaan nilai manfaat dana operasional haji. Dimana penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji dalam rangka mendistribusikan nilai manfaat pengelolaan dana haji yang proporsional. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Biaya HajiHajiHaji 2023IAIN KudusInfo KuduskudusRektor IAIN Kudus
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Cepu Raya Jadi Pusat Pemerintahan Baru, Begini Tanggapan Bupati Blora

Next Post

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Pemkab Jepara Gandeng Kejari

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Agustus 2026
524

KUDUS, Harianmuria.com – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027 telah disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus...

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

by ulfa puspa
13 Agustus 2026
525

KUDUS, Harianmuria.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proses pembangunan Puskesmas Jekulo pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidak dilakukan...

Warga Keluhkan Asap dan Debu Aktivitas Industri PG Rendeng Kudus

Warga Keluhkan Asap dan Debu Aktivitas Industri PG Rendeng Kudus

by ulfa puspa
11 Agustus 2026
527

KUDUS, Harianmuria.com – Masyarakat Kabupaten Kudus mengeluhkan asap dan debu aktivitas industri Pabrik Gula (PG) Rendang karena mengganggu kenyamanan. Keluhan tersebut mendapat respons Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Pihaknya kemudian...

Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

Mengenal Mbah Riyan, Ulama Asal Kudus yang Hidup Sederhana dengan Ratusan Karya

by Sekar Sari
31 Juli 2026
1.6k

KUDUS, Harianmuria.com - Sosok ulama sekaligus penulis produktif asal Desa Wates, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, belakangan menjadi perhatian publik setelah memilih tidak hadir untuk menerima MUI Award 2026...

Load More

BERITA UTAMA

Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
522
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
524
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
525
Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

13 Agustus 2026
537

TRENDING HARI INI

  • Keterangan foto: Penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gresik (UG) di Gresmall, Kamis (13/8/2026). (Dok. Universitas Gresik)

    Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Perbaikan Jalan Semarang–Purwodadi Dijatah Rp2,4 M, Ruas Bringin Grobogan Jadi Prioritas

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Pajak Air Tanah Naik 400 Persen, DPRD Semarang Dorong Industri Beralih ke PDAM

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Dana Hibah Rp20 Miliar untuk RSNU Kendal Dikawal Ketat, Monev Digelar Tiap Pekan

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • HUT ke-81 RI, POSSI Rembang akan Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Gede

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Bonus dan tantiem adalah bentuk insentif finansial di luar gaji pokok, perbedaan utamanya terletak pada target penerima dan sumber dananya.

Perbedaan Tantiem dan Bonus: Penerima, Dasar Perhitungan, hingga Tujuan Pemberian

16 Agustus 2025
666
Alun-alun Rembang dan oleh-oleh khas daerah yang banyak digemari. (Google Map/Harianmuria.com)

10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

21 September 2022
5.5k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya