Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Biaya Haji Rp 69 Juta, Rektor IAIN Kudus: Implementasi Istitha’ah yang Berkeadilan

Biaya Haji Rp 69 Juta, Rektor IAIN Kudus: Implementasi Istitha’ah yang Berkeadilan

Sekar Sari by Sekar Sari
24 Januari 2023 13:45
in News, Umum
0 0
Rektor IAIN Kudus, Prof Abdurrohman Kasdi. (Istimewa/Harianmuria.com)

Rektor IAIN Kudus, Prof Abdurrohman Kasdi. (Istimewa/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Usulan Pemerintah terkait kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) menjadi sebesar Rp 69,1 juta turut mengundang tanggapan sejumlah praktisi, salah satunya yakni Rektor IAIN Kudus, Prof Abdurrohman Kasdi.

Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan implementasi istitha’ah yang berkeadilan dan demi kemaslahatan jangka panjang.

“Kenaikan ini tentu sudah berdasarkan kajian yang matang dalam Mudzakarah Haji bulan lalu demi menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Sehingga jamaah yang akan berangkat berikutnya juga tetap terjamin keberlangsungannya,” tegas alumni Al-Azhar ini.

Selain itu, Istitha’ah (bahasa Arab: الاستطاعة) memiliki arti kemampuan manusia untuk melakukan perjalanan ke tanah suci dan melakukan manasik haji. Menurut fatwa ulama fiqih, ibadah haji akan menjadi wajib bagi seseorang ketika ia mampu melakukannya. Dalam hal ini, istitha’ah dibahas dari empat sisi yang meliputi keuangan, keamanan, kesehatan fisik dan waktu.

Istitha’ah dari segi keuangan berarti kemampuan untuk membayar biaya perjalanan ke tanah suci, serta biaya pengeluaran hidup bagi mereka yang menjadi tanggungannya. Sedangkan yang dimaksud dengan istitha’ah dalam hal keamanan adalah harta benda, jiwa dan kehormatannya terhindar dari segala macam ancaman dan bahaya selama perjalanan dan tinggal di Makkah.

Adapun istitha’ah dari sisi fisik adalah kemampuan fisik dan jasmani untuk melakukan manasik-manasik haji. Istitha’ah dari sisi waktu berarti memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perjalanan ke Makkah dan melakukan manasik haji.

Abdurrohman Kasdi juga menjelaskan, implementasi makna istitha’ah yang sesungguhnya adalah mereka yang mampu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara langsung tanpa melalui pinjaman kredit atau dengan dana talangan haji. Karena selama ini Kementerian Agama menerima pendaftaran calon jamaah haji dengan dua metode, yaitu dibayar langsung dari calon jamaah dan dengan dana talangan haji.

Baca Juga:  5 SD di Kudus Resmi Ditutup, Siswa Mulai Pindah ke Sekolah Baru

Akan tetapi, dana yang bersumber dari utang talangan haji dan menganggap calon jamaah tersebut sudah termasuk istitha’ah. Sebab jamaah telah dianggap mampu untuk membayar kredit sehingga layak dikategorikan istitha’ah potensial.

Sehingga dapat disimpulkan, makna istitha’ah telah mengalami pergeseran makna dari kemampuan secara material dan spiritual menjadi kemampuan membayar kredit dan melunasi utang.

“Sepertinya, implementasi “haji kredit” dengan berbagai alasannya perlu dianalisis lebih jauh lagi. Kita perlu melihat apakah keinginan untuk memudahkan diri menjalankan perintah Allah dengan berhaji, bukan sekadar keinginan agar mudah melakukan kunjungan keluarga ke tanah suci. Sehingga meskipun belum memiliki sejumlah biaya perjalanan ibadah haji, harus dibelain dengan dana talangan haji,” terangnya.

Sebab dalam praktiknya, dari sudut penyedia tabungan kredit terkadang memiliki niat untuk mencari keuntungan dari para jamaah haji.

“Dari pihak bank atau instansi kredit, kita pun sulit membedakan antara keinginan untuk memudahkan umat Islam menjalankan perintah Allah, dan keinginan mencari keuntungan dari usaha kredit,” terangnya.

Ia pun menyebutkan, hasil kajian Mudzakarah Perhajian Indonesia tentang dana talangan dengan memberikan rekomendasi pada point ketujuh.

“Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istithaah dan menjadikan daftar antrian haji semakin Panjang,” ungkapnya.

Baca Juga:  22.610 Keluarga di Kudus Masuk Kategori Sangat Miskin, Pemkab Genjot Pemutakhiran Data

Rekomendasi yang disebutkan tersebut, juga memperkuat pandangan istithaah yang berimplikasi pada kewajiban haji dalam Hasiyah Syarqawy.

“Barangsiapa yang belum memenuhi syarat istittaah maka tidak wajib baginya berhaji. (Asy-Syarqawi, 1997: I: 460),” imbunya.

Di sisi lain, adanya pembiayaan dana talangan haji sangat berpengaruh dalam memperpanjang waiting list keberangkatan haji. Hal ini pun menimbulkan ketidakadilan karena menutup kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar mampu berhaji tanpa menggunakan jasa dana talangan.

Terlebih, tahun 2023 ini Pemerintah Saudi telah menaikkan biaya layanan Masyair dalam jumlah yang sangat signifikan pada penyelenggaraan haji. Hal itu mengakibatkan kenaikan Biaya Penyenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga total sebesar Rp98.893.909. Komposisinya adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah Rp 69.193.733  atau 70 persen, besaran subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp29.700.175  atau 30 persen.

Dengan demikian, lanjut Abdurrohman Kasdi, penggunaan dana optimalisasi nilai manfaat yang sangat besar ini tetap berimplikasi pada istitha’ah yang berkeadilan.

Sebab penyesuaian diperlukan seiring terus membesarnya penggunaan nilai manfaat dana operasional haji. Dimana penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji dalam rangka mendistribusikan nilai manfaat pengelolaan dana haji yang proporsional. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Biaya HajiHajiHaji 2023IAIN KudusInfo KuduskudusRektor IAIN Kudus

Related Posts

Tanggul Kali Bremi di Pabean Pekalongan jebol sepanjang 35 meter, menyebabkan ratusan rumah terendam banjir dan 300 KK terdampak.
Pekalongan

Tanggul Kali Bremi Jebol 35 Meter, Ratusan Rumah di Pabean Pekalongan Terendam Banjir

7 Januari 2026
DP3A Kota Semarang mencatat serapan Bantuan Operasional RT dan RW tahun 2025 mencapai 95 persen, dengan total dana terserap Rp253,9 miliar.
Semarang

Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

7 Januari 2026
Sebanyak 501 ASN dan 18 pejabat BUMD Blora wajib menyerahkan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan KPK RI.
Blora

501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

7 Januari 2026
Dinkes Kota Semarang menargetkan 1,5 juta warga mengikuti Cek Kesehatan Gratis 2026 guna mencapai cakupan 80 persen sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Semarang

Dinkes Kota Semarang Kejar Target 1,5 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis 2026

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Pihak Kejari dan Pemkab Jepara mendatangani komitmen program jaga desa yang ada berlangsung di Ono Joglo Resort, Jepara pada Selasa (24/1). (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Pemkab Jepara Gandeng Kejari

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS