KUDUS, Harianmuria.com – Penurunan drastis Dana Desa pada 2026 berdampak langsung pada berkurangnya pembangunan infrastruktur desa di Kabupaten Kudus, terutama proyek jalan yang selama ini menjadi prioritas di tingkat desa.
Berdasarkan data pemerintah daerah, alokasi Dana Desa di Kudus anjlok dari Rp144 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp43,58 miliar pada 2026. Anggaran tersebut dibagi untuk 123 desa di sembilan kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menjelaskan penurunan ini merupakan dampak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Jadi memang saat ini ada program strategis nasional yang arahnya juga untuk mendukung kesejahteraan desa yakni adanya pembangunan gerai dan peralatan koperasi merah putih,” katanya, Rabu, 15 April 2026.
Ia menyebut, dana desa tahun ini disalurkan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, realisasi penyaluran telah mencapai Rp22,9 miliar, sementara tahap kedua mulai dapat dicairkan pada April dengan syarat serapan tahap pertama telah mencapai 60 persen.
“Untuk penyaluran tahap kedua sudah bisa dimulai pada bulan April ini tapi dengan ketentuan 60 persen penggunaan dana desa tahap pertama sudah terlaksana,” terangnya.
Penurunan anggaran ini berdampak merata di seluruh desa. Bahkan, Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe yang sebelumnya menerima hingga Rp1,8 miliar, kini hanya memperoleh Rp373 juta.
“Rata-rata nilai dana desa memang turun drastis. Paling banyak di Kudus memang hanya Rp 373 itu saja,” ucapnya.
Lebih lanjut, Famny menegaskan bahwa sektor infrastruktur menjadi yang paling terdampak akibat perubahan kebijakan penggunaan dana desa yang kini mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025.
“Pada tahun 2026 ini, program kegiatan infrastruktur memang jadi yang paling terdampak. Jumlah kegiatan infrastruktur mengalami penurunan signifikan karena adanya aturan terkait program prioritas dan berkurangnya alokasi dana desa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proyek pembangunan dan perbaikan jalan desa berpotensi mengalami penurunan paling signifikan. Sementara itu, alternatif pembiayaan dari bantuan keuangan provinsi juga terbatas dan tidak menjangkau seluruh desa.
“Jadi tahun ini kegiatan pembangunan atau perbaikan jalan desa berpotensi sangat terdampak. Sebenarnya, kegiatan itu bisa juga menggunakan dana bantuan keuangan (Bankeu) dari pemerintah provinsi, tapi memang tahun ini nilainya juga berkurang dan tidak semua desa mendapat Bankeu tersebut,” katanya.
Di sisi lain, sebagian besar desa di Kudus masih sangat bergantung pada dana transfer, baik dari APBN maupun APBD. Sekitar 80 desa diketahui belum memiliki pendapatan asli desa yang kuat.
“Pendapatan desa di Kabupaten Kudus rata-rata masih sangat kecil. Ada desa yang pendapatannya tinggi tapi hanya beberapa saja. Jadi desa di Kudus sangat bergantung dengan dana transfer, sehingga jika nilainya berkurang maka sangat berdampak pada kegiatan yang ada di desa,” tuturnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid











