DEMAK, Harianmuria.com – Tunjangan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Demak yang belum menerima akan dicairkan pada Januari 2026.
Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, Kamis, 8 Januari 2026. Menurutnya, proses pencairan tengah berlangsung dan dijadwalkan rampung sebelum akhir bulan.
“Pencairan yang tertunda sekarang sedang berproses. Sebelum Januari berakhir, insyaallah sudah bisa kita cairkan sesuai hak para guru,” ujar Haris.
Kendala Pencairan Gaji-ke-13 dan THR
Haris menjelaskan, berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKAD), anggaran dari pusat baru ditransfer ke Kabupaten Demak pada akhir Desember 2025. Setelah itu perlu proses administrasi dan validasi sebelum ditransfer ke guru.
“Secara real, anggaran masuk kas Demak tanggal 29 atau 30 Desember, sehingga tidak bisa langsung diproses. Perlu ada validasi administrasi dan sebagainya,” jelasnya.
Guru Non-ASN Lolos PPG Masih Tunggu Regulasi
Selain itu, Haris menanggapi kasus puluhan guru PAI non-ASN yang sudah lolos Pendidikan Profesi Guru (PPG) namun belum bisa menerima tunjangan per bulan dari Kementerian Agama, karena belum mendapat tanda tangan kepala sekolah dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.
Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama tim di tingkat Pemkab Demak. “Kalau untuk SE Menpan dan SE Sekda atas penyampaian kemarin nanti kita akan diskusikan lebih lanjut lagi dengan tim kabupaten,” ungkapnya.
Menurut Haris, implementasi regulasi tersebut memerlukan kajian lebih lanjut dengan berbagai pemangku kepentingan di Pemkab Demak. “Untuk implementasi regulasi, perlu pembahasan lebih mendalam bersama bagian hukum, inspektorat, keuangan, serta BKPSDM,” imbuhnya.
Haris pun meminta guru non-ASN belum menerima tunjangan untuk bersabar karena kini masih dalam proses kajian ulang.
Audiensi Guru PAI ke DPRD Demak
Sebelumnya, puluhan guru PAI yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) mendatangi kantor DPRD Demak untuk menyampaikan aspirasi terkait belum cairnya gaji ke-13 dan THR 2025.
Setidaknya terdapat 200 guru PAI ASN yang belum menerima gaji ke-13 dan THR,. Selain itu terdapat 50 guru PAI non-ASN yang sudah lolos Pendidikan Profesi Guru (PPG) namun belum menerima tunjangan karena regulasi.
Ketua DPRD Demak meminta agar pemerintah daerah melalui Dindikbud segera mencairkan hak-hak para guru.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










