GROBOGAN, Harianmuria.com – Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) Harina relasi Bandung–Surabaya di jalur rel wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Senin pagi, 29 Desember 2025.
Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan rel KM 31+0 jalur hulu Gubug–Kedungkati sekitar pukul 04.58 WIB, dan dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 06.30 WIB.
Hingga kini, identitas korban masih belum diketahui. Petugas tidak menemukan dokumen kependudukan maupun identitas lain di lokasi kejadian atau pada tubuh korban.
KA Harina Bunyikan Tanda Peringatan
Berdasarkan informasi kepolisian, KA Harina bernomor 96 dengan lokomotif CC 206 13 87 melaju dari arah Bandung menuju Surabaya Pasarturi. Kereta dikemudikan oleh masinis Andy Sahrianta dengan asisten masinis Agus Teguh Prakoso.
Kapolsek Gubug AKP Sunarto menjelaskan, sebelum kejadian asisten masinis telah membunyikan semboyan 35 secara berulang sebagai tanda peringatan.
“Namun korban diduga tidak menyadari kedatangan kereta sehingga tertemper,” terang AKP Sunarto dalam keterangan tertulis.
Setelah kejadian, petugas KAI bersama saksi mendatangi lokasi. Di sekitar rel, petugas menemukan bagian batok kepala korban berada di pinggir jalur kereta.
Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, tubuh korban tertemper KA ditemukan berada di dalam selokan di sisi selatan rel kereta api jalur ganda.
Korban Dievakuasi ke RSUD Getas Pendowo
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gubug. Petugas gabungan yang terdiri dari Kapolsek Gubug, Kanit Reskrim, KSPKT, anggota Polsek Gubug, Tim Inafis Polres Grobogan, serta tenaga medis dari RSUD Getas Pendowo langsung mendatangi TKP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, korban dievakuasi ke RSUD Getas Pendowo Gubug untuk proses pemeriksaan medis dan identifikasi lebih lanjut karena tidak ditemukan identitas di sekitar TKP,” tambah AKP Sunarto.

KAI Imbau Warga Tidak Beraktivitas di Jalur Rel
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, membenarkan insiden tersebut. Ia menyatakan KA Harina relasi Bandung–Surabaya Pasarturi tertemper seorang pria di KM 31+00 antara Stasiun Gubug dan Stasiun Karangjati.
“KAI Daop 4 turut prihatin atas kejadian ini. Selanjutnya penanganan korban dilakukan oleh pihak kepolisian setempat,” ujar Luqman.
KAI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api, sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Regulasi tersebut melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur rel kereta untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
“KAI akan terus melakukan sosialisasi keselamatan sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalur kereta api,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










