Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - Grobogan - Sidang Korupsi APBDes Kalirejo: Jaksa Ungkap Pembayaran Tak Wajar Tanpa SPK

Sidang Korupsi APBDes Kalirejo: Jaksa Ungkap Pembayaran Tak Wajar Tanpa SPK

Basuki by Basuki
15 Desember 2025 12:23
in Grobogan, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Jaksa Kejari Grobogan mengungkap pembayaran tak wajar tanpa SPK dalam sidang korupsi APBDes Kalirejo 2020–2022 di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi APBDes Kalirejo dengan terdakwa TS di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 12 Desember 2025. (Dok. Kejari Grobogan/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

GROBOGAN, Harianmuria.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan mengungkap adanya pola pembayaran tidak wajar dalam pengelolaan APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Tahun Anggaran 2020–2022.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa TS di Pengadilan Tipikor Semarang yang digelar pada Jumat sore, 12 Desember 2025.

Pengadaan Material Tanpa Perjanjian Tertulis

Dalam sidang keempat tersebut, JPU menghadirkan dua saksi kunci, yakni pemilik Toko Bangunan Al Amin dan pemilik TB Sumber Trisno. Keduanya merupakan penyedia material dan alat pendukung pembangunan fisik Desa Kalirejo selama periode 2020–2022.

Dari keterangan saksi terungkap bahwa kerja sama pengadaan material dilakukan tanpa dasar hukum tertulis. Seluruh kesepakatan hanya disampaikan secara lisan oleh terdakwa TS dan tidak pernah dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).

Baca Juga:  Eks Direktur Bank DKI Bantah Korupsi Kredit Sritex Rp180 Miliar, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

“Fakta persidangan menunjukkan kerja sama pengadaan material desa dilakukan tanpa perjanjian tertulis. Ini jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan desa,” ujar Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo.

Mekanisme Pembayaran Tidak Konsisten

Jaksa Penuntut Umum juga menyoroti mekanisme pembayaran kepada penyedia material yang dinilai bermasalah. Dalam persidangan terungkap bahwa pembayaran dilakukan secara tidak konsisten.

Bahkan, pada tahun anggaran 2022, tidak terdapat pembayaran sama sekali kepada penyedia material, meskipun kegiatan pembangunan fisik desa tetap berjalan.

Terungkap Kelebihan Pembayaran Material

Lebih lanjut, persidangan mengungkap adanya kelebihan pembayaran material, di mana dana yang ditransfer oleh pemerintah desa melebihi nilai riil tagihan dari penyedia.

Kelebihan pembayaran tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk upah tenaga kerja dan kebutuhan pembangunan lainnya.

Baca Juga:  Resmi Diluncurkan Bupati Grobogan, Persipur FC Siap Tempur di Liga 4 Jateng

“Kelebihan pembayaran ini menjadi salah satu poin penting yang akan kami dalami. Penggunaan dana desa harus jelas peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Frengki.

Terdakwa TS Akui Keterangan Para Saksi

Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa TS menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Kalirejo ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita GroboganGroboganKabupaten Grobogankorupsi APBDes KalirejoPengadilan Tipikor Semarang

Related Posts

Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Puluhan warga Desa Jrahi, Gunungwungkal, Pati, gotong royong membersihkan material longsor yang merusak rumah warga.

Rumah di Jrahi Pati Rusak Diterjang Longsor, Warga Gotong Royong Bersihkan Material

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS