GROBOGAN, Harianmuria.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan mengungkap adanya pola pembayaran tidak wajar dalam pengelolaan APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Tahun Anggaran 2020–2022.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa TS di Pengadilan Tipikor Semarang yang digelar pada Jumat sore, 12 Desember 2025.
Pengadaan Material Tanpa Perjanjian Tertulis
Dalam sidang keempat tersebut, JPU menghadirkan dua saksi kunci, yakni pemilik Toko Bangunan Al Amin dan pemilik TB Sumber Trisno. Keduanya merupakan penyedia material dan alat pendukung pembangunan fisik Desa Kalirejo selama periode 2020–2022.
Dari keterangan saksi terungkap bahwa kerja sama pengadaan material dilakukan tanpa dasar hukum tertulis. Seluruh kesepakatan hanya disampaikan secara lisan oleh terdakwa TS dan tidak pernah dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).
“Fakta persidangan menunjukkan kerja sama pengadaan material desa dilakukan tanpa perjanjian tertulis. Ini jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan desa,” ujar Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo.
Mekanisme Pembayaran Tidak Konsisten
Jaksa Penuntut Umum juga menyoroti mekanisme pembayaran kepada penyedia material yang dinilai bermasalah. Dalam persidangan terungkap bahwa pembayaran dilakukan secara tidak konsisten.
Bahkan, pada tahun anggaran 2022, tidak terdapat pembayaran sama sekali kepada penyedia material, meskipun kegiatan pembangunan fisik desa tetap berjalan.
Terungkap Kelebihan Pembayaran Material
Lebih lanjut, persidangan mengungkap adanya kelebihan pembayaran material, di mana dana yang ditransfer oleh pemerintah desa melebihi nilai riil tagihan dari penyedia.
Kelebihan pembayaran tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk upah tenaga kerja dan kebutuhan pembangunan lainnya.
“Kelebihan pembayaran ini menjadi salah satu poin penting yang akan kami dalami. Penggunaan dana desa harus jelas peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Frengki.
Terdakwa TS Akui Keterangan Para Saksi
Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa TS menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Sidang perkara dugaan korupsi APBDes Kalirejo ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










