REMBANG, Harianmuria.com – Di tengah acara sedekah bumi, tiga warga di Rembang ini diamankan Polres setempat lantaran kedapatan tengah asyik bermain judi dadu kopyok pada Kamis (18/8). Terduga AM warga desa Sumber, kecamatan Sumber, kemudian K dan N warga desa Babadan, kecamatan Kaliori, digrebek sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut salah satu pelaku yang diduga menjadi bandar, AM hanya sekedar mencari hiburan ketika ada perayaan sedekah bumi di desa-desa. Ia juga sempat mengaku tidak ada keuntungan tetap yang dapatnya ketika jadi bandar.
“Saya kalau cuma ada sedekah bumi saja, baru dua kali. Hasilnya kadang menang ya kadang kalah tidak dapat apa-apa. Seperti kemarin ini saya tidak dapat,” kata AM.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengatakan pihaknya semula menerima informasi dari masyarakat, terkait aktivitas perjudian dadu. Pihaknya pun langsung mengirim Tim Opsnal bergerak menuju TKP dan menangkap mereka bertiga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu orang berperan sebagai bandar, sedangkan dua lainnya merupakan penombok. Saat dilakukan penggrebekan, ketiga pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan. Sebab terjun ke TKP, salah satu anggota Polisi sudah terlebih dahulu mengamankan lokasi perjudian dadi kopyok tersebut.
“Setelah kita amankan, tersangka pelaku kita bawa menuju Polres Rembang, untuk ditahan. K dan N perannya penombok, “ ujarnya saat pers release, Senin (22/8).
Dari barang bukti yang diamankan, AKP Heri mengamankan uang tunai sebanyak Rp 2.205.000, satu lembar beberan, dua buah tempurung/batok, tiga buah mata dadu dan sebuah, tatakan mata dadu.
“Tersangka kita kenakan pasal 303 KUHP, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, “ tandas Kasat Reskrim. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo | Harianmuria.com)










