KENDAL, Harianmuria.com – Proyek normalisasi Sungai Kendal telah dimulai untuk mengatasi pendangkalan sungai dan mengurangi risiko banjir di kawasan perkotaan.
Namun, upaya pengerukan sedimen ini terkendala banyaknya bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang garis sempadan sungai.
Proyek ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Kendal dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Provinsi Jawa Tengah.
“Hari ini kita memulai pengerukan. Ini bentuk sinergi dan kolaborasi kita dengan Pusdataru Provinsi untuk melaksanakan normalisasi Sungai Kendal,” ujar Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari saat meninjau lokasi pengerukan pada Sabtu, 8 November 2025.
Menurutnya, Sungai Kendal yang berada di jantung kota telah mengalami pendangkalan akibat sedimentasi tinggi. Melalui pengerukan sedimen ini, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko banjir yang kerap terjadi saat musim hujan.
Bangunan Liar dan PKL Hambat Pengerukan
Bupati Tika mengungkapkan, pengerjaan proyek ini menghadapi beberapa kendala di titik awal pengerukan, terutama di wilayah selatan Sungai Kendal yang berdekatan dengan Masjid Agung Kendal.
“Kendalanya, di area selatan dekat masjid, banyak sekali bangunan dan lapak PKL di sepanjang garis sempadan sungai. Alat berat jenis long arm yang kita gunakan jadi tidak bisa masuk dan bekerja di wilayah itu,” ungkapnya.
Pengerukan Sepanjang 1 Kilometer
Menurut Bupati, proyek normalisasi Sungai Kendal akan dilakukan sepanjang satu kilometer, dimulai dari kawasan Masjid Agung Kendal hingga Kelurahan Balok.
“Insyaallah, pengerjaan ini dilaksanakan dari area sebelah Masjid Agung Kendal ke arah wilayah Balok, dengan estimasi panjang pengerukan sekitar satu kilometer,” jelasnya.
Tahap awal pengerukan ini difokuskan pada area sungai di perkotaan yang kerap meluap dan menyebabkan banjir di jalan utama dan permukiman warga.
Selain itu, Pemkab Kendal juga menyiapkan langkah lanjutan untuk penanganan sedimentasi di beberapa titik lain, salah satunya pengerukan di Sukodono.
“Karena sungai ini kewenangan provinsi, kita sudah ajukan ke Pemprov Jateng agar segera dilakukan pengerukan. Kita akan terus koordinasi dengan Pusdataru,” pungkas Bupati Tika.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










