Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Edy Wuryanto Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Upah Layak dan Jaminan Sosial Pekerja

Edy Wuryanto Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Upah Layak dan Jaminan Sosial Pekerja

Basuki by Basuki
23 Oktober 2025 17:36
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK dan memenuhi jaminan sosial pekerja.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, saat kunjungan kerja di Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan pentingnya pemenuhan hak tenaga kerja sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap perusahaan.

Upah Sesuai UMK dan Jaminan Sosial

Menurut Edy, hubungan industrial yang sehat harus dibangun di atas prinsip keadilan antara pemberi kerja dan pekerja.

“Pemberi kerja wajib memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, jaminan sosial juga merupakan hal yang mutlak,” ujarnya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Edy menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban memenuhi berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Bila semua hak itu terpenuhi, kesejahteraan pekerja akan lebih terjamin,” tegasnya.

Baca Juga:  Unik, SPPG Ngawen 2 Blora Antar Menu MBG Pakai Sopir Berkostum Wayang

Perhatikan Struktur dan Skala Upah

Selain menyoroti pemenuhan UMK, Edy juga mengingatkan perusahaan agar memperhatikan struktur dan skala upah sesuai masa kerja dan jenjang karier.

Ia mencontohkan praktik di negara lain yang memberikan perhatian lebih pada peningkatan kesejahteraan berdasarkan pengalaman kerja.

“Kenaikan jenjang karier berdasarkan masa kerja harus diperhatikan hingga pekerja memasuki masa tua. Sayangnya, rata-rata perusahaan kita masih lemah dalam hal ini,” ujarnya.

Edy menegaskan bahwa kewajiban pemenuhan hak pekerja tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, tetapi juga semua unit usaha termasuk BUMD hingga BUMDes.

Dorong Blora Rancang Kawasan Industri

Sementara itu, Edy juga menyarankan pemerintah daerah agar mulai merancang Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca Juga:  RSUD dr. R. Soetijono Blora Terima Bantuan 1 Unit X-Ray Portabel dari Kemenkes

“Blora selain sebagai kota pertanian dan peternakan, harus mulai membidik diri sebagai kota industri,” ujarnya.

Menurut Edy, keberadaan kawasan industri yang terlokalisir akan mempermudah pemerintah pusat mengucurkan dana pembangunan infrastruktur seperti jalan, akses tol, hingga pelabuhan.

“Jika tidak ada desain kawasan industri atau KEK, maka APBN tidak bisa masuk ke Blora dan investor akan berpikir dua kali,” pungkasnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBlora Hari IniDPR RIEdy Wuryantohak pekerjajaminan sosialJKKJKNUMKupah layak

Related Posts

Sebanyak 11 siswa SDN 2 Jati Barat Jepara diduga keracunan setelah konsumsi mi goreng pedagang keliling, satu siswa masih dirawat di Puskesmas.
Jepara

11 Siswa SDN 2 Jati Barat Jepara Diduga Keracunan Mi Goreng, 1 Masih Dirawat di Puskesmas

8 Januari 2026
Sektor pasar Blora sumbang Rp7,7 miliar ke PAD tahun 2025, melampaui target Rp7,1 miliar.
Blora

Sektor Pasar Blora Sumbang Rp7,7 Miliar ke PAD, Lampaui Target 2025

8 Januari 2026
Unik, SPPG Ngawen 2 Blora kirim menu MBG dengan sopir berkostum wayang untuk meningkatkan antusias siswa di hari pertama sekolah.
Blora

Unik, SPPG Ngawen 2 Blora Antar Menu MBG Pakai Sopir Berkostum Wayang

8 Januari 2026
Resmi menjabat Dirut PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan menargetkan penambahan 10.000 pelanggan baru per tahun dan fokus perluasan layanan air bersih.
Semarang

Resmi Pimpin PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan Targetkan 10.000 Pelangan Baru per Tahun

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Pemkab Blora siapkan Rp11 miliar untuk pembayaran bunga pinjaman daerah TA 2026 dari total pinjaman Rp215 miliar.

Pemkab Blora Siapkan Rp11 Miliar untuk Pembayaran Bunga Pinjaman di 2026

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS