DEMAK, Harianmuria.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan mengamankan total 1.617 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang belum sempat diedarkan.
“Jika dilihat secara kasat mata, maka uang palsu nominal Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu nampak serupa, tetapi ketika diraba dan diterawang maka kelihatan jika uangnya itu palsu,” kata Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, saat konferensi pers di Pendapa Parama Satwika Polres Demak, Jumat, 26 September 2025.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya transaksi menggunakan uang diduga palsu di Pasar Gajah, Demak, pada 22 September 2025. Tim penyelidik Polres Demak pun langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R (47), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Dari hasil pengembangan petugas, akhirnya polisi juga mengamankan kedua anak R yang berinisial BY (20) dan RA (24), serta seorang pekerja yang membantu proses pembuatan uang palsu berinisial B (31).
Barang Bukti dan Alat Produksi yang Disita
Polisi mengamankan 1.617 lembar uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.468 lembar dan pecahan Rp50 rbu sebanyak 149 lembar. Selain itu, polisi juga menyita uang pengembalian sisa belanja sebesar Rp93.000.
Polisi juga mengamankan dua unit printer yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, empat screen sablon, satu unit laptop, serbuk fosfor dan bahan lain yang digunakan untuk meniru ciri keamanan uang asli atau watermark/elemen kilau.
Lokasi Produksi dan Modus Pelaku
Selain melakukan penangkapan para tersangka di Pasar Gajah maupun di Kebonagung, Demak, Polres Demak juga mengamankan pelaku lain di Desa Ngemplak, Kabupaten Boyolali yang merupakan tempat produksi uang palsu.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, jumlah uang palsu yang sempat diedarkan berkisar Rp10 juta karena banyak barang bukti berhasil diamankan,” ujar Kompol Hendrie.
Pelaku R sendiri tidak mendapatkan uang palsu dengan cuma-cuma, melainkan membeli kepada anaknya dengan rasio 1:5 atau Rp100 ribu uang asli akan ditukar lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Salah satu tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kompol Hendrie menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama pecahan besar. Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada aparat jika menemukan indikasi peredaran uang palsu agar cepat ditindaklanjuti.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










