REMBANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di bahu jalan Pasar Lasem, Selasa, 23 September 2025.
Hasil penertiban mencatat 12 pedagang masih membuka lapak melewati batas waktu operasional yang ditentukan, yakni pukul 06.00 WIB. Jumlah ini meningkat dibanding hari pertama penertiban, Senin, 22 September 2025, yang hanya menemukan 10 pedagang melanggar aturan.
Penertiban Dilakukan Tim Gabungan
Kepala Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Rembang, Herry Martono, menjelaskan penertiban kali ini dilakukan tim gabungan pengelola Pasar Lasem dan Pasar Kreatif.
“Ada sebagian kemarin yang sudah kita tegur, ada juga yang sembunyi saat penertiban. Kali ini karena dilakukan gabungan internal pengelola pasar, jadi informasinya tidak bocor,” jelas Herry.
Baca juga: Pemkab Rembang Tertibkan Pedagang di Bahu Jalan Pasar Lasem
Dari total sekitar 25 pedagang di bahu jalan, hampir separuh kini menaati aturan setelah mendapat surat pemberitahuan dan membuat pernyataan. Namun, sisanya masih melanggar meski sudah mendapat teguran.
“Jadi separuhnya sudah ringkes-ringkes. Sedangkan separuh lainnya ini memang kemarin sudah dapat peringatan, tapi masih bandel, dikiranya tidak ada penertiban lagi,” terangnya.
Sanksi Bertahap hingga Tindakan Tegas
Herry menegaskan, hasil penertiban hari kedua akan menjadi dasar peringatan tahap kedua. Jika pelanggaran terus berlanjut, Satpol PP dapat melakukan tindakan tegas berupa pengangkutan lapak.
“Keputusannya nanti akan diputuskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP,” tandasnya.
Penertiban dengan Cara Humanis
Meski demikian, Herry memastikan penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis agar suasana pasar tetap kondusif.
“Kita harus hati-hati demi menjaga kondusivitas. Penertiban dilakukan dari hati ke hati, karena kita harus menjunjung tinggi kemanusiaan dengan memanusiakan manusia,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










