PATI, Harianmuria.com – Anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo, mengimbau massa aksi yang akan menggelar demonstrasi pada Rabu, 13 Agustus 2025, agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan santun.
Aksi tersebut rencananya digelar untuk memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Meski tersebut telah resmi dibatalkan oleh Bupati Pati, Sudewo, rencana aksi tetap akan dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat.
Kastomo menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan bagian dari hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Namun, penyampaiannya harus tetap menjunjung etika sehingga situasi tetap kondusif.
“Demonstrasi boleh, tapi tetap mengedepankan etika. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menjaga hubungan baik antara masyarakat dengan pemerintah,” ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025.
Politisi PKB itu berharap aksi 13 Agustus dapat berjalan damai, tertib, dan tetap fokus pada substansi aspirasi yang ingin disampaikan.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










