Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Hukum & Kriminal - Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan yang Tewaskan Pelajar Semarang

Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara atas Penembakan yang Tewaskan Pelajar Semarang

Basuki by Basuki
08 Agustus 2025 13:49
in Hukum & Kriminal, News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Aipda Robig divonis 15 tahun penjara atas penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang.

Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, saat sidang putusan di PN Semarang, Jumat, 8 Agustus 2025. (Antaranews/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Oknum anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Mira Sendang Sari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, 8 Agustus 2025. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta kepada terdakwa. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Hakim Mira.

Kronologi Kejadian

Peristiwa itu terjadi pada 23 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Saat itu, terdakwa berpapasan dengan rombongan pengendara motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam.

Baca Juga:  Resmi Pimpin PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan Targetkan 10.000 Pelangan Baru per Tahun

Salah satu motor melaju terlalu ke kanan hingga memepet motor terdakwa. Aipda Robig kemudian mengeluarkan senjata api, menembakkan satu tembakan peringatan, lalu melepaskan tiga tembakan ke arah pengendara.

Satu peluru mengenai panggul korban Gamma Rizkynata Oktafandy hingga meninggal dunia. Tembakan lainnya melukai dua pelajar berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menolak pembelaan terdakwa yang mengaku bertindak karena merasa terancam. Menurut hakim, fakta persidangan menunjukkan tidak ada ancaman langsung dari senjata tajam terhadap terdakwa saat kejadian.

“Tindakan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri karena tidak ada ancaman terhadap terdakwa maupun masyarakat,” tegas Hakim Mira.

Baca Juga:  Eks Direktur Bank DKI Bantah Korupsi Kredit Sritex Rp180 Miliar, Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Hakim juga menilai perbuatan terdakwa tidak mematuhi prosedur penggunaan kekuatan oleh Polri, telah menghilangkan nyawa seseorang, melukai dua orang lainnya, dan mencoreng citra kepolisian.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa Aipda Robig Zaenudin menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Aipda RobigBerita SemarangGamma RizkynataInfo Semarangkasus penembakan Semarangpenembakan pelajar Semarangpolisi tembak siswasemarang hari inisidang PN SemarangSMKN 4 Semarang

Related Posts

Resmi menjabat Dirut PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan menargetkan penambahan 10.000 pelanggan baru per tahun dan fokus perluasan layanan air bersih.
Semarang

Resmi Pimpin PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan Targetkan 10.000 Pelangan Baru per Tahun

8 Januari 2026
Gus Yasin mendorong pemanfaatan AI untuk mendokumentasikan kisah para wali agar sejarah dan dakwah Islam lebih menarik bagi generasi muda.
Kudus

Sasar Generasi Muda, Gus Yasin Gagas Pemanfaatan AI untuk Dokumentasi Kisah Para Wali

8 Januari 2026
Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang turun 60 kasus setelah pengetatan syarat dan sinergi lintas lembaga melalui pembinaan dan pendampingan.
Rembang

Hasil Sinergi Lintas Lembaga, Permohonan Dispensasi Nikah di Rembang Susut 60 Kasus

8 Januari 2026
Panen jagung serentak di Kabupaten Kudus Kuartal IV 2025 menghasilkan 26 ton jagung sebagai wujud sinergi lintas sektor mendukung ketahanan pangan.
Kudus

Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Serentak di Kudus Hasilkan 26 Ton

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Pemkab dan DPRD Kabupaten Pekalongan resmi sahkan APBD Perubahan 2025.

APBD Perubahan 2025 Kabupaten Pekalongan Disahkan, Pendapatan Daerah Naik Rp68,35 Miliar

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS