SALATIGA, Harianmuria.com – Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru SD Negeri di Salatiga menggemparkan warga. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika oknum guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terbukti bersalah.
“Kami masih menunggu hasil pendalaman dari instansi terkait dan Inspektorat. Jika terbukti melakukan tindakan asusila, kami akan usulkan pemberhentian dari ASN,” kata Robby, Kamis, 31 Juli 2025.
Kasus ini terungkap setelah dua orang tua siswi melaporkan dugaan pencabulan ke Polres Salatiga, dengan pendampingan dari LBH Garda Keadilan Salatiga.
Korban Diiming-Imingi Uang dan Diancam
Kuasa hukum korban, Arif Maulana, mengungkapkan bahwa saat ini ada dua siswi yang mengaku menjadi korban, namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Dugaan perbuatan cabul disebut telah berlangsung selama satu tahun terakhir.
“Pelaku memberi uang Rp2.000 dan mengancam akan memindahkan sekolah jika korban menolak. Aksi dilakukan di perpustakaan, kelas, hingga pernah mengintip ke toilet,” terang Arif.
Pelaku diketahui merupakan penjaga perpustakaan sekaligus guru mata pelajaran kesenian. Salah satu korban mengaku telah dicabuli hingga sembilan kali, dengan kejadian terakhir dialami korban pada Senin, 14 Juli 2025.
Proses Hukum Berjalan
Pihak Polres Salatiga saat ini masih mendalami laporan dan memeriksa sejumlah saksi. Sementara itu, Pemkot Salatiga memastikan akan menindaklanjuti proses hukum secara transparan dan mendukung penegakan keadilan bagi korban.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










