DEMAK, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) menyelenggarakan sosialisasi bertema “Implementasi Perlindungan Data Pribadi” untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber dan pencurian data pribadi, Rabu, 16 Juli 2025.
Acara yang digelar di Ballroom Wakil Bupati Demak ini diikuti oleh puluhan pengelola website dan aplikasi dari tingkat kabupaten hingga desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sistem keamanan informasi di lingkungan pemerintahan.
Plt Kepala Dinkominfo Demak, Umar Surya Suksama, menjelaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital juga meningkatkan risiko kebocoran data pribadi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap data harus menjadi prioritas.
“Kemajuan teknologi membawa dampak positif, namun juga memunculkan ancaman seperti pembobolan dan pencurian data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sosialisasi untuk Cegah Kejahatan Digital
Umar menambahkan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bagaimana menjaga dan mengamankan data pribadi dari penyalahgunaan serta membekali peserta dengan strategi pencegahan kejahatan digital.
Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, menekankan bahwa Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi hadir sebagai upaya negara menjamin hak konstitusional setiap warga atas data pribadinya.
Menurutnya, penyalahgunaan data dapat terjadi akibat lemahnya sistem, kurangnya pengawasan, serta ketidaksadaran individu dalam menjaga data.
“Banyak kasus penyalahgunaan data seperti pinjaman online ilegal, skimming kartu, hingga spam SMS. Semua berawal dari data pribadi yang bocor,” ujarnya.
Sugiharto berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan literasi digital, khususnya di lingkungan pemerintah, agar para pengelola website dan aplikasi memahami pentingnya keamanan informasi dan mengambil langkah proaktif untuk melindungi data pribadi.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)