GROBOGAN, Harianmuria.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Grobogan bersama Satpol PP dan instansi terkait menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Banyuwono I, Purwodadi, yang termasuk zona merah larangan berdagang, Senin, 7 Juli 2025.
Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Lokasi tersebut dinilai rawan menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Disperindag Grobogan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan aparatur kelurahan setempat. Petugas turun langsung ke lokasi untuk memberikan sosialisasi terkait larangan berdagang di zona merah serta konsekuensi hukum jika aturan dilanggar.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Grobogan, Christina Setyaningsih, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menegakkan aturan.
“Kami memahami bahwa pedagang perlu mencari nafkah. Namun kami juga punya kewajiban menjaga keteraturan ruang publik agar kota tetap nyaman dan tertib,” ungkapnya.
Sebagai solusi, para PKL yang terdampak diberikan alternatif relokasi ke zona kuning atau hijau, seperti di Pusat Kuliner Purwodadi, yang telah disediakan oleh Pemkab Grobogan. Di lokasi tersebut, pedagang tetap dapat menjalankan usaha secara legal dan tertib.
Tak hanya relokasi, Disperindag juga menyiapkan program pemberdayaan dan pelatihan kewirausahaan bagi para pedagang. Harapannya, mereka mampu beradaptasi dan meningkatkan kualitas usaha di tempat yang telah ditentukan.
Christina menambahkan bahwa penegakan perda ini akan dilakukan secara berkelanjutan di titik-titik yang rawan pelanggaran zonasi PKL sebagai bentuk komitmen Pemkab Grobogan dalam menciptakan kota yang tertib, bersih, dan nyaman.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari warga sekitar Jalan Banyuwono I. Salah satu warga, Sulastri (45), mengaku merasa lebih nyaman dengan adanya penertiban ini.
“Sudah lama jalan ini terasa padat karena PKL. Semoga penataan ini berjalan lancar dan pedagang bisa berjualan di tempat yang lebih layak,” ujarnya.
(AHMAD ABROR – Harianmuria.com)