SEMARANG, Harianmuria.com – Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan ADN (33), seorang sopir asal Kabupaten Kendal, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan di Hotel Citradream, Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang.
Korban diketahui berinisial DNS (29), warga asal Jakarta, yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan ketidakpuasan tersangka terhadap pelayanan korban.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya karena emosi setelah merasa tidak puas atas layanan korban.
“Motifnya karena pelayanan korban tidak sesuai dengan perjanjian. Tersangka mencekik, memukul, membekap, dan menindih korban hingga meninggal dunia di tempat,” ujar Andika dalam konferensi pers, Rabu, 11 Juni 2025.
Baca juga: Perempuan Ditemukan Tewas di Hotel Citradream Semarang, Diduga Korban Pembunuhan
Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar hotel pada Senin pagi, 9 Juni 2025. Tersangka ADN ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, saat mencoba melarikan diri usai kejadian.
Berdasarkan penyelidikan, ADN dan korban saling mengenal melalui aplikasi pertemanan. Tersangka juga diketahui telah membayar korban sebesar Rp600 ribu untuk pertemuan tersebut.
Korban ditemukan pertama kali oleh temannya pada pagi hari setelah tak merespons panggilan telepon. Saat kamar hotel dibuka, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dan langsung dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang.
“Korban diantar ke rumah sakit oleh dua temannya, yang awalnya takut untuk melapor,” tambah Andika.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, uang tunai Rp600 ribu, flashdisk berisi rekaman CCTV hotel, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel milik korban
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)